SuaraSumedang.id - Artis Nikita Mirzani sempat dihalang-halangi petugas kejaksaan saat ingin berbicara kepada awak media seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).
Lantas hal tersebut membuat tim kuasa hukum sang artis yang diwakili Fahmi Bachmid meluapkan emosi.
"Biarkan dalam keadaan bebas," ucap Fahmi Bachmid.
Fahmi pun meminta agar Nikita Mirzani tidak perlu dipakaikan rompi tahanan sebelum meninggalkan ruang sidang.
"Jangan dipakaikan seperti ini (rompi tahanan). Biasa saja, santai saja," kata Fahmi.
Kemudian Fahmi meminta petugas kejaksaan untuk tidak mengepung Nikita Mirzani layaknya terdakwa kasus pidana berat.
"Jangan seperti pelaku teroris lah, biasa saja. Ini hanya kasus pencemaran nama baik, nggak usah pakai begini-begini ah," kata Fahmi.
Fahmi Bachmid lalu mempersilakan Nikita Mirzani untuk berbicara di depan awak media setelah sikap petugas kejaksaan mulai melunak.
"Sudah, ngomong saja," ujar Fahmi.
Baca Juga: Shin Tae-yong Mengkhawatirkan Hal Ini Saat Timnas U-20 Indonesia Bertemu Prancis
Nikita Mirzani sendiri hanya tersenyum memamerkan giginya saat melihat kuasa hukumnya Fahmi Bachmid berdebat dengan petugas kejaksaan.
Lantas ia melanjutkan sesi tanya jawab dengan media sesuai dipersilakan.
Informasi tambahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra mulali media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Promo Indomaret Festival Ramadan: Sirup Banting Harga Jadi Rp7.500 Jelang Lebaran
-
IRGC Iran Fokus Incar Netanyahu, Menlu Araghchi Siap Negosiasi Negara Teluk
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Pelatih Borneo FC Akui Harus Peras Keringat Lebih Demi Kalahkan Persib Bandung
-
IHSG Amblas 5,91 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut ke Rp12.678 Triliun
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Jelang Lebaran 2026, Alfamart Diskon Sirup Marjan hingga Biskuit Kaleng Favorit Tanpa Syarat
-
Review Karier 12 Shio: Kamu Tikus yang Boros atau Naga yang Ambisius tapi Keras Kepala?