/
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:17 WIB
Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya (Sumber : Twitter)

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Lebih lanjut lagi dijelaskan pula bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak 2 Milyar rupiah

"Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".(*)

Load More