SuaraSumedang.id - Viral, video Nesya di TikTok, twitter hingga telegram, warganet penasaran dengan link full gadis yang diduga terlibat adegan panas dengan seorang pria.
Link video Nesya viral full di twitter dan TikTok banyak bertebaran, waspada jangan asal klik dan download sembarangan, ketahui bahaya menyebarkan dan mengunduh video asusila bisa dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Media maya kembali dihebohkan dengan video syur gadis cantik diduga Nesya TikTok. Setelah dilakukan penelusuran melalui twitter, diduga gadis bermabut panjang itu telah melakukan adegan tak senonoh dengan seorang pria.
Cuitan twitter disertai unggahan video diduga Nesya itupun semakin ramai di Twitter.
Terlebih banyak akun - akun di aplikasi burung itu yang menawarkan link full video diduga Nesya yang sedang viral itu.
"[VIRAL TIKTOK]
Baru viral video KAK NESYA bareng cowok main
Lagi rame di tiktok
LINK VIDIO? Cek Link di bio
Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Borneo FC di BRI Liga 1
Scandal viral NESYA" cuitan salah satu akun twitter @viralsalsabila.
Siapa Nesya yang viral di TikTok hingga Twitter?
Melansir dari akun @nesyaaast, gadis berkulit putih memiliki jumlah pengikut yang cukup banyak, yakni 4.8 M dan 71.9 M like.
Gadis ini juga sering mengunggah video melalui akun tiktok pribadinya. Sesekali ia mengunggah produk endorse.
Itulah sedikit informasi tentang Nesya, wanita yang sedang viral di TikTok, Twitter, hingga Telegram.
Sebagai informasi banyaknya berita tentang video viral di sosial media, dihimbau untuk tidak menyebarluaskan video - video tindak asusila dan tidak mendownload atau mengunduhnya, lantaran di Indoneisa sendiri sudah ada UU yang mengatur tentang pornografi.
Sebagaimana yang telah dibahas pada suarasumedang.id, berikut adalah bunyi pasal 4 dan 5 soal pelanggaran UU pornografi.
Isi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:
"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. alat kelamin atau
f. pornografi anak.
Bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar 2 Milyar rupiah. (*)
Berita Terkait
-
Video MANDUT Ninuninu di Twitter dan TikTok Full Bertebaran di Media Sosial, Begini Penjelasannya
-
Bikin Konten Tarik Rok dan Pegangan Tangan dengan Siswi SD, FSGI Sebut Guru Laki-laki Ini Langgar Aturan dan Etik
-
Fenomena Full Moon, Warga Pesisir Utara Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob hingga 6 Februari 2023
-
Ramai di Twitter, Link 8 Video SPG Yamaha Viral Full Diburu Warganet, Simak Informasinya di Sini
-
Detik - detik Ria Ricis Paksa Catheez Cerita Soal Keluarga, Raut Wajahnya Sampai Begini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Gen Z dan Tradisi Ramadan yang Mulai Bergeser: Nilai Lama vs Gaya Baru
-
Setelah Affan Kurniawan, Pelajar Ini Menyusul Gugur di Tangan Aparat: Kapan Trauma Ini Berakhir?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Jesus Casas Batal Latih Timnas Indonesia Berlabuh ke Klub yang Pernah Repotkan Persib Bandung
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
Rp986 Miliar vs Rp11 Triliun, Bodo/Glimt Bukti Si Kecil Bisa Menang Besar