SuaraSumedang.is- Platform media socila Twitter digegerkan oleh Video Nesya Tiktoker. Tak dipungkiri, Sosial media telah menjadi salah satu wadah tercepat untuk mengakses informasi.
Video nesya viral menjadi perbincangan hangat pengguna internet. Terutama pengguna Twitter, Twitter terkadang menjadi platform yang digunakan untuk menyebarluaskan video viral yang sangat cepat, salah satunya adalah vidio viral Nesya ini yang diduga wikwik bareng Jackdul di sebuah hotel.
Hal ini dapat dilihat dari munculnya fenomena viral yang menyebar dengan cepat melalui berbagai platform sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya.
Adanya sosial media dapat memungkinkan konten viral untuk menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat.
Konten viral biasanya dapat berupa video, gambar, atau teks yang menarik perhatian banyak orang dan dibagikan secara luas.
Terlepas dari itu, link video nesya Viral banyak dicari keberadaannya belakang ini oleh pengguna pengguna jejaring sosial yang penasaran terutama di Twitter.
Terlebih video viral ini seringkali menyebar dengan cepat dan dapat dilihat oleh jutaan orang. Video viral dapat menjadi video hiburan, berita. Terkadang, apa yang disajikan di internet juga menjadi patokan orang untuk menilai sesuatu.
Sebagai himbauan banyaknya berita vidio tidak senonoh di sosial media untuk tidak disalah gunakan dan disebarluaskan, lantaran di Indonesia sudah ada UU tentang pornografi.
Sebagaimana yang telah dibahas pada suarasumedang.id, berikut adalah bunyi pasal 4 dan 5 soal pelanggaran UU pornografi.
Baca Juga: 7 Cara Daftar Digitalent Kominfo, Terbuka Untuk Freshgraduate sampai ASN
Isi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:
"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. alat kelamin atau
f. pornografi anak.
Bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar 2 Milyar rupiah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
Andritany Geleng-geleng Persija Bisa Menang Lawan MU di Ternate
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Banding Ditolak UEFA, Gianluca Prestianni Absen Lawan Real Madrid di Liga Champions
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Bawa Bodo/Glimt Kalahkan Inter, Gaji Jens Petter Hauge di Bawah Rata-rata Gaji Pemain Liga 1