SuaraSumedang.is- Platform media socila Twitter digegerkan oleh Video Nesya Tiktoker. Tak dipungkiri, Sosial media telah menjadi salah satu wadah tercepat untuk mengakses informasi.
Video nesya viral menjadi perbincangan hangat pengguna internet. Terutama pengguna Twitter, Twitter terkadang menjadi platform yang digunakan untuk menyebarluaskan video viral yang sangat cepat, salah satunya adalah vidio viral Nesya ini yang diduga wikwik bareng Jackdul di sebuah hotel.
Hal ini dapat dilihat dari munculnya fenomena viral yang menyebar dengan cepat melalui berbagai platform sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya.
Adanya sosial media dapat memungkinkan konten viral untuk menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat.
Konten viral biasanya dapat berupa video, gambar, atau teks yang menarik perhatian banyak orang dan dibagikan secara luas.
Terlepas dari itu, link video nesya Viral banyak dicari keberadaannya belakang ini oleh pengguna pengguna jejaring sosial yang penasaran terutama di Twitter.
Terlebih video viral ini seringkali menyebar dengan cepat dan dapat dilihat oleh jutaan orang. Video viral dapat menjadi video hiburan, berita. Terkadang, apa yang disajikan di internet juga menjadi patokan orang untuk menilai sesuatu.
Sebagai himbauan banyaknya berita vidio tidak senonoh di sosial media untuk tidak disalah gunakan dan disebarluaskan, lantaran di Indonesia sudah ada UU tentang pornografi.
Sebagaimana yang telah dibahas pada suarasumedang.id, berikut adalah bunyi pasal 4 dan 5 soal pelanggaran UU pornografi.
Baca Juga: 7 Cara Daftar Digitalent Kominfo, Terbuka Untuk Freshgraduate sampai ASN
Isi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:
"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. alat kelamin atau
f. pornografi anak.
Bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar 2 Milyar rupiah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ricuh! Suporter Crystal Palace dan Vallecano Baku Hantam Jelang Final Conference League
-
Penuh Energi, Alpha Drive One Bahas Gejolak Emosi Remaja di Lagu OMG!
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Ayu Ting Ting Belum Daftar Haji, Mau Siapkan Mental dan Fisik Dulu
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Monopoli Listrik Tapi Pelayanan Amburadul, Masih Pantaskah Dirut PLN Mempertahankan Jabatan?
-
10 Pencetak Gol Termuda di Piala Dunia: Dari Pel hingga Lionel Messi
-
Tom Clancy's Jack Ryan: Ghost War, Konspirasi Kelam di Balik Tabir Rahasia!
-
Banyak Rekan di Liverpool, Kapten Timnas Jepang Tak Sabar Ladeni Belanda