SuaraSumedang.is- Platform media socila Twitter digegerkan oleh Video Nesya Tiktoker. Tak dipungkiri, Sosial media telah menjadi salah satu wadah tercepat untuk mengakses informasi.
Video nesya viral menjadi perbincangan hangat pengguna internet. Terutama pengguna Twitter, Twitter terkadang menjadi platform yang digunakan untuk menyebarluaskan video viral yang sangat cepat, salah satunya adalah vidio viral Nesya ini yang diduga wikwik bareng Jackdul di sebuah hotel.
Hal ini dapat dilihat dari munculnya fenomena viral yang menyebar dengan cepat melalui berbagai platform sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya.
Adanya sosial media dapat memungkinkan konten viral untuk menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat.
Konten viral biasanya dapat berupa video, gambar, atau teks yang menarik perhatian banyak orang dan dibagikan secara luas.
Terlepas dari itu, link video nesya Viral banyak dicari keberadaannya belakang ini oleh pengguna pengguna jejaring sosial yang penasaran terutama di Twitter.
Terlebih video viral ini seringkali menyebar dengan cepat dan dapat dilihat oleh jutaan orang. Video viral dapat menjadi video hiburan, berita. Terkadang, apa yang disajikan di internet juga menjadi patokan orang untuk menilai sesuatu.
Sebagai himbauan banyaknya berita vidio tidak senonoh di sosial media untuk tidak disalah gunakan dan disebarluaskan, lantaran di Indonesia sudah ada UU tentang pornografi.
Sebagaimana yang telah dibahas pada suarasumedang.id, berikut adalah bunyi pasal 4 dan 5 soal pelanggaran UU pornografi.
Baca Juga: 7 Cara Daftar Digitalent Kominfo, Terbuka Untuk Freshgraduate sampai ASN
Isi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:
"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. alat kelamin atau
f. pornografi anak.
Bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar 2 Milyar rupiah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Siapa Jayden Adams? Ditemukan Tewas Misterius Usai Main di Piala Dunia 2026
-
Era Baru Timnas Italia, FIGC Tunjuk Duet Leonardo dan Paolo Maldini
-
Berapa Harga Sepeda Listrik? Ini 5 Rekomendasi yang Tangguh, Murah dan Awet
-
Warner Bros Garap Ulang Film Free Willy, Russo Brothers Jadi Produser
-
Kronologis Pemain Afsel Jayden Adams Ditemukan Tak Bernyawa Usai Main di Piala Dunia 2026
-
Kontroversi Gol Jude Bellingham Diduga Bola Kena Kabel FIFA Buka Suara
-
Piala Dunia 2026: Hadapi Inggris, Norwegia Diliputi Pola Bertuah Tim Samurai Biru
-
Review Dokumenter The Man Will Burn: Ketika Eksperimen Sosial Berbenturan dengan Ambisi Miliarder
-
Ramalan 12 Zodiak Minggu 12 Juli 2026: Leo Mandi Hoki, Sagitarus Perlu Jaga Emosi
-
Kenapa Lionel Messi Cs Pakai Pita Hitam di Laga Argentina vs Swiss?