/
Kamis, 02 Maret 2023 | 16:36 WIB
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E. Richard Eliezer kemungkinan akan kena PTDH (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Usai di vonis Hakim Bharada E kini telah menjalani masa penahanannya.

Bharada E sendiri sebelumnya di vonis 1 Tahun 6 Bulan pidana penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penahanan terhadap Bharada E sendiri dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait kondisi Bharada E, Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menyampaikan untuk saat ini kondisinya sehat .

Bahkan menurutnya Bharada E dalam kondisi yang segar.

"Kondisinya sehat walafiat, segar bugar," tuturnya dikutip dari PMJ NEWS Kamis (2/3/23).

Menurutnya untuk saat ini Bharada E ditempatkan di sel biasa sama seperti tahanan lainnya.

Menurutnya di rutan tersebut tidak memiliki tahanan khusus sehingga semuanya sama.

"RE (Bharada Richard Eliezer) ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," terangnya.

Baca Juga: Mengenal Tekun Minuman Kekinian yang Banyak Diminati, Simak Menu dan Promo Terbarunya

Gatot menambahkan untuk Bharada E memang ada pengamanan tambahan dari pihak LPSK.
Ada pengamanan tambahan dari LPSK," pungkasnya.

Sumber: PMJ NEWS

Load More