SuaraSumedang - Melalui pengamatan hasil video konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023) secara virtual, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperingatkan para pengusaha swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada karyawan atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pemberitahuan ini disampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak menunda dan mencicil pembayaran THR kepada para pekerja, sebab jika hal ini dilanggar maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi yang berat dan denda dari pemerintah.
Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat!
"THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," tegas Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023) secara virtual.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," lanjut penjelasan Menaker.
Menaker menekankan adanya sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai pembayaran THR ini.
"Bagi yang melanggar. Sanksi yang pertama ada teguran yang tertulis, kedua adanya pembatasan kegiatan usaha, ketiga pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha," tegasnya kembali pada konferensi pers streaming tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Bupati dari PDIP di Jateng Beri Motor Merah untuk Kades, Gelontorkan Dana Rp9 M
Ida mengingatkan juga kepada Kemenaker untuk melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR pekerja pada setiap perusahaan swasta yang ada dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Setelah mendengar kabar baik ini, pastinya bikin kita semua jadi tidak sabar ya nunggu THR cair. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya
-
4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini
-
Persiapan Lebaran, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia: Gak Perlu Antri!
-
Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring