SUARA SUMEDANG – Ada keringanan bagi orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.
Diperbolehkan tidak berpuasa namun wajib mengganti di lain kesempatan dengan cara Qadha atau Fidyah.
Qadha sendiri merupakan mengganti puasa di lain hari sesuai dengan jumlah puasa sebanyak jumlah hari yang tidak dikerjakan saat bulan Ramadhan.
Sedangkan Fidyah adalah harta yang wajib dikeluarkan bagi yang berhalangan puasa saat bulan Ramadhan.
Instagram @nuonline_id pada 20 Februari 2023 merangkum siapa saja yang wajib dan tidak wajib untuk melakukan Qadha dan Fidyah.
Orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi tidak wajib membayar Qadha maupun Fidyah adalah anak kecil dan orang gila yang tidak disengaja.
Orang yang boleh meninggalkan puasa wajib mengqadha tetapi tidak wajib fidyah adalah orang gila yang disengaja, orang sakit yang ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), orang hamil dan menyusui karena khawatir akan dirinya sendiri, serta khawatir akan dirinya sendiri dan bayinya, perempuan haid dan nifas.
Selanjutnya, orang yang boleh meninggalkan puasa tidak wajib mengqadha tetapi wajib membayar Fidyah adalah orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang yang sangat tua.
Terakhir adalah orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib membayar Qadha sekaligus Fidyah, yaitu orang hamil dan menyusui yang khawatir akan bayinya saja.(*)
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Bali United di BRI Liga 1, Segera Berlangsung
Sumber artikel: Instagram/nuonline_id
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang 7 April 2023 Disertai Doa
-
Jarang Diketahui, Inilah 8 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh!
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah DI Yogyakarta Tanggal 7 April 2023
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 7 April 2023
-
Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda dan Bontang Jumat 7 April 2023
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur