SUARASUMEDANG - Vonis untuk AG alias Agnes Gracia akhinya diketuk majelis hakim pada sidang di Pangadilan Negeri Jakarta Selasa Senin 10 April 2023.
Vonis untuk Agnes Gracia yang merupakan pacar dari Mario Dandy, penganiaya David Ozora tersebut, adalah 3,5 tahun di LPKA.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yakni 4 tahun di LPKA.
Dikutip dari PMJ News, vonis untuk terdakwa anak Agnes Gracia yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu dbacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Seperti diketahui, Agnes Gracia terseret kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Agnes berdasarkan penyelidikan membiarkan penganiyaan itu terjadi malah diduga merekam adegan penganiayaan.
Karena perbuatannya Agnes Gracis didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selaim itu didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Wajib Hindari 5 Hal Ini, Bisa Mengurangi Pahala Puasa!
Sebelumnya penasehat hukum Agnes Gracia memohon majelis hakim membebaskan kliennya karena masih di bawah umur.
Namun permohonan itu ternyata tidak ditanggapi majelis hakim, buktinya AG tetap mendapat vonis, walau lebih ringan dari tuntutan JPU. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Parfum N.CO by Hanasui Paling Wangi Varian Apa? Ini 4 Pilihan Favoritnya
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Tolak Kritik, i-dle Usung Pesan Ketahanan dan Penerimaan Diri di Lagu Crow
-
Tampang Sangar ala Africa Twin, tapi Wujud Matic: Intip Pesona Motor Honda Bergenre Adventure
-
Menanti Debut Erling Haaland dan Odegaard di Piala Dunia 2026, Norwegia Bidik Tiga Poin Lawan Irak
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak
-
Lara Croft Kembali, Pre-order Game Tomb Raider: Legacy of Atlantis Resmi Dibuka
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Arti Spesial Bela Timnas Indonesia Bagi Luke Vickery: Nenek Saya Lahir di Sana!
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi