SUARASUMEDANG - Vonis untuk AG alias Agnes Gracia akhinya diketuk majelis hakim pada sidang di Pangadilan Negeri Jakarta Selasa Senin 10 April 2023.
Vonis untuk Agnes Gracia yang merupakan pacar dari Mario Dandy, penganiaya David Ozora tersebut, adalah 3,5 tahun di LPKA.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yakni 4 tahun di LPKA.
Dikutip dari PMJ News, vonis untuk terdakwa anak Agnes Gracia yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu dbacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Seperti diketahui, Agnes Gracia terseret kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Agnes berdasarkan penyelidikan membiarkan penganiyaan itu terjadi malah diduga merekam adegan penganiayaan.
Karena perbuatannya Agnes Gracis didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selaim itu didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Wajib Hindari 5 Hal Ini, Bisa Mengurangi Pahala Puasa!
Sebelumnya penasehat hukum Agnes Gracia memohon majelis hakim membebaskan kliennya karena masih di bawah umur.
Namun permohonan itu ternyata tidak ditanggapi majelis hakim, buktinya AG tetap mendapat vonis, walau lebih ringan dari tuntutan JPU. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Uji Helm dan Botol Air Keras di Kasus Andrie Yunus, Cari Sidik Jari Pelaku
-
Dari Munir hingga Andrie Yunus, Ini Deretan Teror terhadap Aktivis di Indonesia
-
Telkom Bangun Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Daftar Lengkap SPKLU di Tol Trans Jawa Timur 2026, dari Ngawi sampai Probolinggo
-
Identitas Barista Cantik di Video Netanyahu Terbongkar, Pihak Keluarga Ungkap Fakta Lain
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Lagi di Jatinegara, Paksa 31 Warga Mengungsi
-
Usut Teror Air Keras Andrie Yunus, TAUD Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026! Ini Daftar Lengkap Tarif Tol JORR 1 dan 2 Terbaru