Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan Agnes Gracia Haryanto selaku terdakwa, Senin (10/4/2023). Ia dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan berencana.
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang.
Agnes Gracia Haryanto pun dijatuhi hukuman pidana. Namun hakim menetapkan vonis lebih ringan dari tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Sri Wahyuni Batubara.
Hakim juga memutus Agnes Gracia Haryanto tetap ditahan. Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," terang Sri Wahyuni Batubara.
Terkait vonis tersebut, Agnes Gracia Haryanto yang keluar dengan kawalan ketat dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak memberikan komentar.
Sedang pihak Cristalino David Ozora lewat kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.
Baca Juga: Sakit, Ayah David Ozora Kemungkinan Besar Absen di Sidang Vonis AG
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Kasus Agnes Gracia Haryanto sendiri sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023.
Tag
Berita Terkait
-
Sakit, Ayah David Ozora Kemungkinan Besar Absen di Sidang Vonis AG
-
Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan
-
Vonis AG Dibacakan Hari Ini, Sidang Terbuka Untuk Umum
-
David Ozora Girang Pegang Kumis Adam Suseno, Maia Estianty Dicurigai Jadi Artis Bayaran Israel
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sempat Dikira Lebay, Cinta Laura Jelaskan Alasan Sebenarnya Jari Tangan Sampai Harus Dioperasi
-
The Kings Warden Bersinar di Baeksang Arts Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Umumkan Line Up Terbaru, Ini Daftar Penampil Hari Pertama hingga Ketiga
-
Organisasi Yakuza Maneges Pimpinan Gus Thuba Tuai Pro Kontra Usai Deklarasi di Kediri
-
Rugikan Peserta Cerdas Cermat MPR RI, Ini Profil 2 Juri yang Jadi Sorotan Netizen
-
Shawol Bersiap! CGV dan Cinepolis Hadirkan Live Streaming Konser SHINee di Bioskop
-
Dua Lipa Gugat Samsung Rp260 Miliar, Begini Kasusnya
-
Tim Produksi Nobody Loves Kay Riset ke Rumah Kairi Atlet Esport: Semiskin Itu
-
Hari Bahagia Berubah Panik, Anak Jessica Iskandar Alami Cedera Tangan Saat Ultah
-
Sinopsis Resident Evil Babak Akhir: Alice Kembali ke Titik Nol Kiamat, di Bioskop Trans TV Malam Ini