SUARA SUMEDANG – Proses perceraian Aldila Jelita dan Indra Bekti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah masuk dalam agenda putusan.
Pengadilam Agama Jakarta Selatan resmi telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Aldila Jelita atas suaminya Indra Bekti.
Maka dari itu, status pernikahan antara Indra Bekti dengan Aldila Jelita telah usai alias sudah cerai.
Dalam hal ini Indra Bekti juga dikenakan kewajiban untuk memberi nafkah pada kedua anaknya dngan besaran Rp30 juta per bulan.
Bahkan besaran nafkah yang telah dituangkan di atas bisa terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Kewajiban memberikan nafkah akan berhenti usai kedua anaknya telah menginjak usia sudah dewasa dalam hal ini bisa mencari nafkah sendiri.
"Nantinya ada kenaikan 10 persen per tahun. Kewajiban berlaku sampai anak itu dewasa dan mandiri," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip dari Suara.com, Senin (17/4/2023).
Untuk nominal nafkah tersebut sebetulnya telah disepakati kedua belah pihak, baik Indra Bekti maupun Aldila Jelita.
"Itu kesepakatan keduanya. Permintaan dan kesempatan antara keduanya," lanjut Taslimah.
Baca Juga: Istri Tak Dapat Apa pun Usai Digugat Cerai, Semua Harta atas Nama Ari Wibowo
Sebagai informasi tambahan, Aldila Jelita melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget