SUARA SUMEDANG – Proses perceraian Aldila Jelita dan Indra Bekti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah masuk dalam agenda putusan.
Pengadilam Agama Jakarta Selatan resmi telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Aldila Jelita atas suaminya Indra Bekti.
Maka dari itu, status pernikahan antara Indra Bekti dengan Aldila Jelita telah usai alias sudah cerai.
Dalam hal ini Indra Bekti juga dikenakan kewajiban untuk memberi nafkah pada kedua anaknya dngan besaran Rp30 juta per bulan.
Bahkan besaran nafkah yang telah dituangkan di atas bisa terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Kewajiban memberikan nafkah akan berhenti usai kedua anaknya telah menginjak usia sudah dewasa dalam hal ini bisa mencari nafkah sendiri.
"Nantinya ada kenaikan 10 persen per tahun. Kewajiban berlaku sampai anak itu dewasa dan mandiri," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip dari Suara.com, Senin (17/4/2023).
Untuk nominal nafkah tersebut sebetulnya telah disepakati kedua belah pihak, baik Indra Bekti maupun Aldila Jelita.
"Itu kesepakatan keduanya. Permintaan dan kesempatan antara keduanya," lanjut Taslimah.
Baca Juga: Istri Tak Dapat Apa pun Usai Digugat Cerai, Semua Harta atas Nama Ari Wibowo
Sebagai informasi tambahan, Aldila Jelita melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK
-
Pancing Hujan Buatan, 35 Ton Garam Disemai untuk Tekan Karhutla di Riau
-
Terlalu Tua untuk Bekerja? Wajah Ageisme di Dunia Kerja Indonesia
-
Kenapa Kita Cenderung Impulsif saat Memegang Uang THR? Ini Alasannya
-
BRI Semarang Pattimura Dukung Program Serambi BI: Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Pasar Modern BSB
-
Cegah Kelangkaan LPG seperti di India, RI Amankan Kontrak Jangka Panjang dengan AS!
-
Cara Cek NISN Online untuk SPMB 2026, Awas Jangan Sampai Salah
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
Statistik Kevin Diks saat Jadi Kapten dan Bantu Monchengladbach Hajar St. Pauli
-
Eks Asisten Shin Tae-yong Bongkar Alasan Elkan Baggott Sempat Hilang dari Timnas Indonesia