SUARA SUMEDANG - Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 segera dibuka.
Pengumuman tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seraya mengungkapkan tanggal pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 dimulai 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, hal tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta pada Minggu (30/4/2023).
Hasyim Asy'ari menerangkan, bacaleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil), dan dilakukan pimpinan pusat partai politik kepada Kantor KPU RI.
Kemudian, untuk bacaleg anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
"Demikian pula untuk bacaleg anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing," katanya.
Sementara itu, untuk pendaftaran bacaleg anggota DPD RI, Hasyim menegaskan, hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
Ia mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan operasional pukul 08.00 WIB-16.00 WIB waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," katanya.
Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Taman Hutan Joyoboyo Kediri: Tempat Tenang saat Keramaian Terasa Melelahkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Kwak Dong Yeon Bergabung ke The Black Label, Satu Agensi dengan Park Bo Gum
-
BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU