SUARA SUMEDANG - Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 segera dibuka.
Pengumuman tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seraya mengungkapkan tanggal pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 dimulai 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, hal tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta pada Minggu (30/4/2023).
Hasyim Asy'ari menerangkan, bacaleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil), dan dilakukan pimpinan pusat partai politik kepada Kantor KPU RI.
Kemudian, untuk bacaleg anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
"Demikian pula untuk bacaleg anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing," katanya.
Sementara itu, untuk pendaftaran bacaleg anggota DPD RI, Hasyim menegaskan, hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
Ia mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan operasional pukul 08.00 WIB-16.00 WIB waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," katanya.
Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru
-
Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas
-
Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
-
Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono
-
Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah
-
Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus
-
7 Motor Kuat Nanjak dan Angkat Barang Berat tapi Irit Bensin, Harga 5 Jutaan
-
Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini
-
4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!
-
Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR