SUARASUMEDANG – Kasus Lina Mukherjee kini telah menemukan endingnya, terjerat 2 pasal dan jeruji besi telah menanti dirinya.
Memang namanya kini selalu menjadi perhatian lantaran kasus penistaan agama yang dia lakukan melalui akun media sosialnya, Tiktok.
Nampak dalam salah satu videonya, Lina Mukherjee mengonsumsi daging babi sambil baca basmalah.
Ada beberapa 2 pasal yang menjerat Lina, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.
Berdasarkan video dari akun @tante.ompong yang dibagikan pada 1 hari yang lalu.
Nampak Lina Mukherjee mengenakan pakaian semacam piyama untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada semua orang.
“… Dan buat masyarakat semua khususnya warga muslim Saya memohon maaf yang sebesar – besarnya semoga saya diberikan kesempatan untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama… “ Ucap Lina Mukherjee memberi klarifikasi.
Tak afdol jika tak ada reaksi atau tanggapan dari para netizen.
Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Urin WN Nigeria yang Aniaya 2 Wanita Paruh Baya di Apartemen Gading Nias Jakut
“Nahhh loh, makanya sadar diri mbak. Kalo jelek minimal akhlaknya baik, apalagi mbak influence. Setidak nya bisa jadi contoh yg baik buat kita semua. Semoga kedepannya bisa belajar lagi untuk jadi lebih baik. Semangat untuk mbaknya ” Tulis komentar dari akun @agung_bam*****
“Tumben bajumu bgitu biasanyaaaa...... makanya jgn maen2 sama hal hal yg gak masuk akal.. dsni kliatan bgt klo ktakutaan mukanya masem” Ujar komentar @zhevha******
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Dewasa, Rangka Ringan tapi Tangguh
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Tangis Pecah di RS Bhayangkara! 8 Kantong Jenazah Korban Helikopter PK-CFX Datang Bersamaan
-
Pilu Pelajar di Medan Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Lewat Pipa Air demi Bisa Sekolah
-
Menemukan Rasa Tenang dan Kedamaian saat Berziarah ke Makam Sunan Kudus
-
41 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim Hadiah OVR Tinggi dan Kompensasi Bug
-
Krisis Pemain Jelang Derbi Suramadu, Persebaya Surabaya Siapkan Kejutan Taktik
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Kaos Band, Inklusivitas Kota, dan Ruang Aman Justifikasi Polisi Skena
-
Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta