/
Minggu, 07 Mei 2023 | 08:18 WIB
Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka atas kasus dugaan penistaan agama (Tangkapan layar YouTube Insert Today)

SUARASUMEDANG – Kasus Lina Mukherjee kini telah menemukan endingnya, terjerat 2 pasal dan jeruji besi telah menanti dirinya.

Memang namanya kini selalu menjadi perhatian lantaran kasus penistaan agama yang dia lakukan melalui akun media sosialnya, Tiktok.

Nampak dalam salah satu videonya, Lina Mukherjee mengonsumsi daging babi sambil baca basmalah.

Ada beberapa 2 pasal yang menjerat Lina, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.

Berdasarkan video dari akun @tante.ompong yang dibagikan pada 1 hari yang lalu.

Nampak Lina Mukherjee mengenakan pakaian semacam piyama untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada semua orang.

“… Dan buat masyarakat semua khususnya warga muslim Saya memohon maaf yang sebesar – besarnya semoga saya diberikan kesempatan untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama… “ Ucap Lina Mukherjee memberi klarifikasi.

Tak afdol jika tak ada reaksi atau tanggapan dari para netizen.

Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Urin WN Nigeria yang Aniaya 2 Wanita Paruh Baya di Apartemen Gading Nias Jakut

“Nahhh loh, makanya sadar diri mbak. Kalo jelek minimal akhlaknya baik, apalagi mbak influence. Setidak nya bisa jadi contoh yg baik buat kita semua. Semoga kedepannya bisa belajar lagi untuk jadi lebih baik. Semangat untuk mbaknya  ” Tulis komentar dari akun @agung_bam*****

“Tumben bajumu bgitu biasanyaaaa...... makanya jgn maen2 sama hal hal yg gak masuk akal.. dsni kliatan bgt klo ktakutaan mukanya masem” Ujar komentar @zhevha******

Load More