/
Rabu, 17 Mei 2023 | 21:33 WIB
Momen kemesraan Virgoun dengan Inar Rusli, Kuasa hukum Virgoun mengkonfirmasi jika pihaknya telah melakukan pencabutan gugatan cerai, dengan tujuan bisa melakukan revisi [Instagram/@virgoun_]

SUARA SUMEDANG – Kehidupan rumah tangga publik figur Virgoun dan Inara Rusli masih menjadi trending topik.

Diawali dengan Inara Rusli yang memposting bukti yan seakan menunjukkan ke publik jika suaminya Virgoun telah main serong dengan perempuan lain.

Bahkan sosok perempuan yang diduga selingkuhan Virgoun turut disebutkan langsung oleh Inara Rusli yakni Tenri Ajeng Anisa.

Hingga Virgoun buat klarifikasi dan mengambil sikap untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Baik pihak Inara Rusli dan Virgoun keduanya sepakat untuk mengakhiri bahtra rumah tangganya.

Gugatan cerai yang dilayangkan sang musisi Tanah Air ini sebetulnya telah memasuki agenda sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Namun hal itu urung terjadi, malah pihak Virgoun memiliki agenda berbeda yakni melakukan pencabutan gugatan cerai.

“Agenda hari ini kita mencabut gugatan atau permohonan yang kita ajukan, terus kita kasih alasan-alasan pencabutan tersebut, dan majelis hakim tadi sudah menerbitkan penetapan bahwa permohonan kita disetujui," ujar kuasa hukum Virgoun dilansir dari youtube Intens Investigasi Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut kuasa hukum Virgoun penyebab pihaknya melakukan pencabutan gugatan cerai terhada Inara Rusli lantaran belum memasukkan klausal hak asuh anak.

Baca Juga: Rival Abadi! Andi Annisa Ternyata Kalah oleh Dahlia Poland di Gadis Sampul 2011

"Tadinya awal itu kita tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh atau hadhanah nya permintaan kita. Cuman dibelakang hari keluarga sudah berembuk bahwa hadhanah yang tadinya kita mau asuh bersama, kita hadhanah nya akan kita minta, dalam waktu sehari dua hari kita akan ajukan lagi gugatannya, dan kita akan tambahkan termasuk masalah anak akan kita minta dalam permohonan," lanjutnya.

Sehingga pencabutan gugatan tersebut bertujuan agar bisa melakukan revisi dan memasukkan gugatan hak asuh anak dalam gugatan yang akan dilayangkan mendatang. (*)

Load More