SUARA SUMEDANG - Cek fakta, benarkah Lesti Kejora akan jadi sarjana di Universitas Mercu Buana Jakarta, dan didapuk menjadi komisaris Indosiar oleh Harsiwi Achmad?
Narasi itu diunggah oleh Youtube CIPUNG FATIH FRIEND 14 jam yang lalu dan telah ditonton 3000 kali.
"HARSIWI ACHMAD MENANGIS HARU LIHAT LESTI AKAN SEGERA MENJADI SARJANA DI UNIV. MERCU BUANA JAKARTA," keterang video tersebut.
Pada bagian sampul video terlihat foto Lesti Kejora dengan style hijab terbarunya, kemudian ada pula foto Harsiwi Achmad seolah sedang memberikan klarifikasi.
Ada pula foto Lesti Kejora yang terlihat mengenakan almamater kampus warna merah.
Lantas benarkah, Lesti Kejora usai jadi Sarjana akan dijadikan sebagai komisaris oleh Harsiwi Achmad?
CEK FAKTA
Faktanya, video yang berdurasi 4 menit 13 detik itu hanya mengunggah berbagai momen Lesti Kejora.
Video itu adalah potongan-potongan dari channel milik Lesti Kejora dan Rizky Billar. Sesekali, narator menampilkan video Harsiwi Achmad, orang penting di Indosiar itu.
Baca Juga: Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri
Lalu ada juga momen dimana Lesti Kejora terlihat menjadi pembicara di sebuah kampus, dengan jas warna merah.
"Jebolan dangdut terbaik Indosiar tersebut tak lama lagi akan menyandang gelar sarjana di salah satu universitas ternama di Indonesia," kata sang narator.
"Berencana akan mengangkat Lesti Kejora sebagai komisaris di televisi yang dinaunginya tersebut, hal itu diketahui melalui unggahan fanbase Leslar Lovers di TikTok," kata narator lagi.
Hingga akhir video tak ada bukti real dari Harsiwi Achmad, soal Lesti Kejora yang akan dijadikan sebagai komisaris di Indosiar.
Sedangkan, kabar Lesti Kejora akan menjadi sarjana, sempat beredar di media sosial.
Dengan demikian, soal klaim "HARSIWI ACHMAD MENANGIS HARU LIHAT LESTI AKAN SEGERA MENJADI SARJANA DI UNIV. MERCU BUANA JAKARTA," dapat disimpulkan klaim beirta tersbeut tidak benar.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Menyesal, Arya Saloka Klarifikasi dan Minta Maaf, Soal Putri Anne yang Foto di Depan Gereja
-
CEK FAKTA: Dihipnotis Uya Kuya, Inara Rusli Bongkar 3 Fakta soal Virgoun
-
Lesti Kejora Cemburu Berat lantaran Agnez Mo Puji Ketampanan Rizky Billar Bak Lee Min Hoo, Cek Faktanya!
-
CEK FAKTA: Tetiba Oma Lazuardi Desak Boy William untuk Segera Menikahi Ayu Ting Ting Bikin Semua Kaget
-
CEK FAKTA: Semua Jadi Geger, Lesti Kejora Kembali Tunjukkan Ini Bikin Rizky Billar Diam
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku