/
Selasa, 04 Juli 2023 | 11:40 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Suara.com)

SUARA SUMEDANG - SIM keliling hari ini Selasa, (4/7/2023) kembali melayani masyarakat yang membutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis.

Jadwal SIM Keliling hari ini (4/7/2023), berlokasi di Alun-Alun Tanjungsari, Sumedang. Dimulai dari pukul 8.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM keliling dari Polres Sumedang untuk pekan ini, dilaksanakan dari hari Senin hingga Sabtu. 

Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 8.00 - 13.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu dari pukul 8.00-11.00 WIB.

Setiap harinya layanan SIM keliling ini berbeda-beda lokasinya.

Adapun untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi melalui SIM keliling, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini, syarat perpanjangan SIM:

1. SIM masih aktif (tidak kadaluarsa), beserta fotocopy.

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotocopy.

Baca Juga: Terbongkar, Villa Doddy Sudrajat Ternyata Miliki Sosok Ini, Mayang: Welcome. .

3. Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM ini berdasarkan PP ialah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. (*)

Load More