SUARA SUMEDANG - Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah disebut-sebut terancam sanksi sosial dan diisukan akan dipolisikan.
Benarkah kasus perselingkuhan dapat membuat Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah dipidana dan terancam hukuman penjara selama beberapa waktu?
Dikutip sumedang.suara.com dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (4/7/2023) praktisi hukum jelaskan undang-undang dan tuntutan kasus perselingkuhan.
Jika menyoroti kasus Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah, maka dapat terjerat kasus pornografi, pornoaksi, maupun undang-undang ITE.
"Beberapa pasal yang dapat digunakan sebagai tuntutan yang pertama adalah undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi, jika ingin lebih berat maka masuk undang-undang ITE," kata Firman Chandra selaku praktisi hukum.
Firman Chandra juga sebutkan bahwa perselingkuhan dapat dilaporkan dengan kasus perzinahan dengan ancaman penjara selama beberapa waktu.
"Ada lagi pasal 284 KUHP terkait perzinahan. Nah, Pasal ini harus dilaporkan oleh pihak yang merasa terzalimi dan tersakiti, yakni pasangannya," ungkap Firman Chandra.
Tak hanya itu, Firman Chandra juga menyebutkan kurun waktu hukuman penjara dari setiap pasal yang telah dijelaskannya.
"Kalo kasusnya sama seperti yang disangkakan kepada Rendy Kjaernett dan Syahnaz maka hukuman bagi pasal ITE berupa penjara 6 tahun, dan pasal perzinahan diberikan sanksi 4 bulan masa tahanan," imbuh Firman Chandra.(*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Berita Terkait
-
Pakar Tarot Ungkap Hal Mengejutkan Usai Rendy Kjaernett Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan dengan Syahnaz
-
Ade Govinda Ungkap Keadaan Jeje Usai Rendy Kjaernett Akui Main Serong dengan Syahnaz Sadiqah
-
Lady Nayoan Siap Gugat Cerai Rendy Kjaernett, Pengacara Bilang Begini
-
Terkuak Kondisi Jeje Govinda Usai Rendy Kjaernett Akui Selingkuh dengan Syahnaz
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Secuil Kebahagiaan, Soal Adrian dan Minuman Oplosan dari Kak Lita
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Maret 2026, Ada Bug Hadiah Gratis Tanpa Starpass
-
Kapolri Evaluasi Kemacetan Horor Gilimanuk Bali
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang
-
Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi