SUARA SUMEDANG - Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah disebut-sebut terancam sanksi sosial dan diisukan akan dipolisikan.
Benarkah kasus perselingkuhan dapat membuat Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah dipidana dan terancam hukuman penjara selama beberapa waktu?
Dikutip sumedang.suara.com dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (4/7/2023) praktisi hukum jelaskan undang-undang dan tuntutan kasus perselingkuhan.
Jika menyoroti kasus Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah, maka dapat terjerat kasus pornografi, pornoaksi, maupun undang-undang ITE.
"Beberapa pasal yang dapat digunakan sebagai tuntutan yang pertama adalah undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi, jika ingin lebih berat maka masuk undang-undang ITE," kata Firman Chandra selaku praktisi hukum.
Firman Chandra juga sebutkan bahwa perselingkuhan dapat dilaporkan dengan kasus perzinahan dengan ancaman penjara selama beberapa waktu.
"Ada lagi pasal 284 KUHP terkait perzinahan. Nah, Pasal ini harus dilaporkan oleh pihak yang merasa terzalimi dan tersakiti, yakni pasangannya," ungkap Firman Chandra.
Tak hanya itu, Firman Chandra juga menyebutkan kurun waktu hukuman penjara dari setiap pasal yang telah dijelaskannya.
"Kalo kasusnya sama seperti yang disangkakan kepada Rendy Kjaernett dan Syahnaz maka hukuman bagi pasal ITE berupa penjara 6 tahun, dan pasal perzinahan diberikan sanksi 4 bulan masa tahanan," imbuh Firman Chandra.(*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Berita Terkait
-
Pakar Tarot Ungkap Hal Mengejutkan Usai Rendy Kjaernett Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan dengan Syahnaz
-
Ade Govinda Ungkap Keadaan Jeje Usai Rendy Kjaernett Akui Main Serong dengan Syahnaz Sadiqah
-
Lady Nayoan Siap Gugat Cerai Rendy Kjaernett, Pengacara Bilang Begini
-
Terkuak Kondisi Jeje Govinda Usai Rendy Kjaernett Akui Selingkuh dengan Syahnaz
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat