SUARA SUMEDANG - Hubungan intim suami istri sangat penting untuk menambah keharmonisan rumah tangga. Salah satu gaya yang banyak dibicarakan adalah posisi 69.
Bagaimana sebetulnya gaya berhubungan tersebut ditinjau secara Islam? Apa gaya 69 diperbolehkan atau adakah pandangan lain mengenai posisi tersebut?
Sebuah video yang beredar di Tiktok ini menjelaskannya dalam sudut pandang ilmu fiqih.
"Jumhur ulama mayoritasnya membolehkan," tutur ustadzah Pondok Pesantren Huda Al-Asran, dikutip dari Tiktok @viral_ustadzah.muanis pada Minggu (2/7/2023).
Lebih lanjut, ustadzah tersebut menjelaskan dalilnya sesuai tertera dalam Alquran.
"Tertera dalam surat Al Baqarah pada ayat 223. nis`ukum arul lakum fa`t arakum ann syi'tum," lanjutnya.
Penjelasannya, wanita atau istri adalah ladang bagi suami. Maka datangilah ladangmu itu.
"Nah di sana terdapat lafadz "ann syi`tum". Kalau kita lihat di tafsirnya, lafadz "ann syi`tum" itu bermakna "aymin ann syi`tum" yang artinya kita boleh melakukannya dimana saja. Artinya di tempat yang diinginkan oleh suami dan istri," tutur ustadzah cantik tersebut.
"Dan "Wa mata syi`tum" yang artinya kapan saja, jika suami dan istri menghendaki, boleh dilakukan. Dan "kayfa syi`tum" artinya bagaimana saja sesuai kehendak yang disukai. Jadi ini salah satu referensi salah satu ayat Alquran yang membolehkan gaya 69 itu," jelasnya.
Baca Juga: Cedera, Persis Solo Diperkirakan Tanpa Gavin Kwan Adsit Hingga 16 Pekan
Lebih lanjut, dijelaskannya terdapat penekanan asalkan pada lubang yang dibolehkan, yaitu pada lubang kemaluan sang istri.
Itulah penjelasan dalil Alquran mengenai diperbolehkannya suami bersenang-senang dengan istrinya dengan gaya apapun. Sebagai catatan, lanjut penjelasan ustadzah, hal tersebut boleh dilakukan selama suami dan istrinya tersebut saling suka, saling meridhoi, dan tidak ada keterpaksaan dalam melakukannya.
Selain dari dalil Alquran, ada juga referensi kitab yang membolehkan gaya tersebut dilakukan oleh suami istri.
"Sepakat para ulama ahli fikih, saat suami istri melakukan jima (berhubungan) diharamkan pada dua keadaan. Pertama, di dubur (lubang belakang); dan kedua saat istri sedang dalam keadaan haid," jelasnya lebih lanjut.
"Dan adapun selain dari dua keadaan tadi, maka terdapat perbedaan pandangan ulama. Karena itu kan tadi saya katakan ini menurut pandangan ilmu fikih, dan bukan dari pandangan ilmu akhlak," terangnya.(*)
sumber: Tiktok @viral_ustadzah.muanis
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup
-
Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan