SUARA SUMEDANG - Hubungan intim suami istri sangat penting untuk menambah keharmonisan rumah tangga. Salah satu gaya yang banyak dibicarakan adalah posisi 69.
Bagaimana sebetulnya gaya berhubungan tersebut ditinjau secara Islam? Apa gaya 69 diperbolehkan atau adakah pandangan lain mengenai posisi tersebut?
Sebuah video yang beredar di Tiktok ini menjelaskannya dalam sudut pandang ilmu fiqih.
"Jumhur ulama mayoritasnya membolehkan," tutur ustadzah Pondok Pesantren Huda Al-Asran, dikutip dari Tiktok @viral_ustadzah.muanis pada Minggu (2/7/2023).
Lebih lanjut, ustadzah tersebut menjelaskan dalilnya sesuai tertera dalam Alquran.
"Tertera dalam surat Al Baqarah pada ayat 223. nis`ukum arul lakum fa`t arakum ann syi'tum," lanjutnya.
Penjelasannya, wanita atau istri adalah ladang bagi suami. Maka datangilah ladangmu itu.
"Nah di sana terdapat lafadz "ann syi`tum". Kalau kita lihat di tafsirnya, lafadz "ann syi`tum" itu bermakna "aymin ann syi`tum" yang artinya kita boleh melakukannya dimana saja. Artinya di tempat yang diinginkan oleh suami dan istri," tutur ustadzah cantik tersebut.
"Dan "Wa mata syi`tum" yang artinya kapan saja, jika suami dan istri menghendaki, boleh dilakukan. Dan "kayfa syi`tum" artinya bagaimana saja sesuai kehendak yang disukai. Jadi ini salah satu referensi salah satu ayat Alquran yang membolehkan gaya 69 itu," jelasnya.
Baca Juga: Cedera, Persis Solo Diperkirakan Tanpa Gavin Kwan Adsit Hingga 16 Pekan
Lebih lanjut, dijelaskannya terdapat penekanan asalkan pada lubang yang dibolehkan, yaitu pada lubang kemaluan sang istri.
Itulah penjelasan dalil Alquran mengenai diperbolehkannya suami bersenang-senang dengan istrinya dengan gaya apapun. Sebagai catatan, lanjut penjelasan ustadzah, hal tersebut boleh dilakukan selama suami dan istrinya tersebut saling suka, saling meridhoi, dan tidak ada keterpaksaan dalam melakukannya.
Selain dari dalil Alquran, ada juga referensi kitab yang membolehkan gaya tersebut dilakukan oleh suami istri.
"Sepakat para ulama ahli fikih, saat suami istri melakukan jima (berhubungan) diharamkan pada dua keadaan. Pertama, di dubur (lubang belakang); dan kedua saat istri sedang dalam keadaan haid," jelasnya lebih lanjut.
"Dan adapun selain dari dua keadaan tadi, maka terdapat perbedaan pandangan ulama. Karena itu kan tadi saya katakan ini menurut pandangan ilmu fikih, dan bukan dari pandangan ilmu akhlak," terangnya.(*)
sumber: Tiktok @viral_ustadzah.muanis
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina
-
Kolaborasi XLSMART dan Mitratel Dorong Digitalisasi Korporasi Indonesia
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
5 Fakta Veda Ega Pratama Guncang Balapan Moto3 Brasil, Pembalap Gunung Kidul yang Gegerkan Dunia
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Sumbar-Riau Disiapkan, Kelok Sembilan Jadi Titik Krusial
-
Dapat Pelayanan Tak Ramah di Kafe, Wanita Ini Ungkap Realita Beauty Privilege yang Bikin Insecure
-
Ini 4 Darah Muda Timnas Indonesia Pilihan John Herdman di Skuad FIFA Series 2026
-
Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan