Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa adanya aturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah untuk para siswa.
Berdasarkan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 aturan ini memiliki beberapa tujuan salah satunya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar siswa.
Selain itu tujuan dikeluarkannya aturan ini untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang baik sosial maupun ekonomi orang tua masing-masing orang tua siswa.
Diharapkan kedisiplinan siswa dalam memakai seragam sekolah juga dapat tercipta dengan dikeluarkannya permendikbud ini.
Disebutkan pula dalam peraturan ini bertujuan menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan siswa serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Di dalam peraturan ini juga kemendikbud Ristek menambahkan peraturan mengenai seragam khas sekolah juga pakaian adat.
Aturan ini berlaku untuk semua siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022, disebutkan ada 3 jenis seragam yang wajib dikenakan oleh siswa, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh siswa di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Pakaian seragam pramuka adalah pakaian yang dikenakan siswa pada hari pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan sekolah.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh siswa pada hari tertentu.
Di peraturan ini juga sudah diatur tentang pemakaian seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dikenakan sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.
Siswa juga diharuskan untuk memakai pakaian adat yang digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya
-
Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
7 Serum Vitamin C Terbaik 2026 untuk Bekas Jerawat Membandel, Wajah Auto Cerah
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan