Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa adanya aturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah untuk para siswa.
Berdasarkan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 aturan ini memiliki beberapa tujuan salah satunya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar siswa.
Selain itu tujuan dikeluarkannya aturan ini untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang baik sosial maupun ekonomi orang tua masing-masing orang tua siswa.
Diharapkan kedisiplinan siswa dalam memakai seragam sekolah juga dapat tercipta dengan dikeluarkannya permendikbud ini.
Disebutkan pula dalam peraturan ini bertujuan menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan siswa serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Di dalam peraturan ini juga kemendikbud Ristek menambahkan peraturan mengenai seragam khas sekolah juga pakaian adat.
Aturan ini berlaku untuk semua siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022, disebutkan ada 3 jenis seragam yang wajib dikenakan oleh siswa, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh siswa di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Pakaian seragam pramuka adalah pakaian yang dikenakan siswa pada hari pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan sekolah.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh siswa pada hari tertentu.
Di peraturan ini juga sudah diatur tentang pemakaian seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dikenakan sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.
Siswa juga diharuskan untuk memakai pakaian adat yang digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional
-
Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang
-
Hadapi Persijap, Persib Bandung Berpotensi Tanpa Marc Klok, Ini Penyebabnya
-
Pidato Perpisahan dengan Barcelona, Lewandowski Tetap Singgung Liga Champions
-
Dipimpin Cristiano Ronaldo, Ini Skuad Mewah Timnas Portugal di Piala Dunia 2026
-
Diinjak hingga Dipukul Double Stick, Cerita Korban Pengeroyokan di Jalanan Pekanbaru
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali demi Syuting Film Horor di Korea