Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa adanya aturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah untuk para siswa.
Berdasarkan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 aturan ini memiliki beberapa tujuan salah satunya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar siswa.
Selain itu tujuan dikeluarkannya aturan ini untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang baik sosial maupun ekonomi orang tua masing-masing orang tua siswa.
Diharapkan kedisiplinan siswa dalam memakai seragam sekolah juga dapat tercipta dengan dikeluarkannya permendikbud ini.
Disebutkan pula dalam peraturan ini bertujuan menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan siswa serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Di dalam peraturan ini juga kemendikbud Ristek menambahkan peraturan mengenai seragam khas sekolah juga pakaian adat.
Aturan ini berlaku untuk semua siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022, disebutkan ada 3 jenis seragam yang wajib dikenakan oleh siswa, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh siswa di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Pakaian seragam pramuka adalah pakaian yang dikenakan siswa pada hari pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan sekolah.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh siswa pada hari tertentu.
Di peraturan ini juga sudah diatur tentang pemakaian seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dikenakan sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.
Siswa juga diharuskan untuk memakai pakaian adat yang digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Misi Berat Persib! Frans Putros Percaya Keajaiban Bisa Terjadi di GBLA
-
Ramalan 12 Shio di Tahun Kuda Api 2026: Karier, Keuangan, dan Asmara
-
John Herdman Dapat Kabar Baik dari Belanda Jelang FIFA Series 2026
-
Ayo Ikut Ampera Tourism Run 2026, Kini Ada Rute 21K dan Start Ikonik di Jembatan Ampera
-
Naga Hingga Wajah Berubah! Intip Kemeriahan Festival Pecinan di TMII
-
Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Beserta Bacaan Surat Pendeknya
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 167: Kerjakan PR untuk Mengejar Cita-Cita
-
Dari Seoul ke Bangkok, Tur Konser SMTOWN Live 2025-26 Resmi Berakhir
-
Apa Boleh Puasa Pertama Ikut NU dan Pemerintah, tapi Lebaran Ikut Muhammadiyah?
-
Makin Seru! 3 Fitur Canggih di Smartphone untuk Abadikan Momen Imlek 2026