Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa adanya aturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah untuk para siswa.
Berdasarkan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 aturan ini memiliki beberapa tujuan salah satunya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar siswa.
Selain itu tujuan dikeluarkannya aturan ini untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang baik sosial maupun ekonomi orang tua masing-masing orang tua siswa.
Diharapkan kedisiplinan siswa dalam memakai seragam sekolah juga dapat tercipta dengan dikeluarkannya permendikbud ini.
Disebutkan pula dalam peraturan ini bertujuan menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan siswa serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Di dalam peraturan ini juga kemendikbud Ristek menambahkan peraturan mengenai seragam khas sekolah juga pakaian adat.
Aturan ini berlaku untuk semua siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022, disebutkan ada 3 jenis seragam yang wajib dikenakan oleh siswa, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh siswa di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Pakaian seragam pramuka adalah pakaian yang dikenakan siswa pada hari pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan sekolah.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh siswa pada hari tertentu.
Di peraturan ini juga sudah diatur tentang pemakaian seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dikenakan sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.
Siswa juga diharuskan untuk memakai pakaian adat yang digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN