/
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:43 WIB
Ini Dia Daftar Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Melebihi Batas (freepik.com)

Hingga detik ini penelitian tentang penyebab gagal ginjal misterius. Berbagai obat-obatan dicek di laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti dari penyakit ini.

Etilen glikol atau juga bisa disebut Monoetilen Glycol dapat dihasilkan dari reaksi etilen oksida dengan air. Etilen glikol ini merupakan senyawa organik yang bisa menurunkan titik beku pelarutnya dengan mengganggu pembentukan kristal es pelarut. 

Berdasarkan dengan ditemuinya cemaran etilen glikol pada sirup obat batuk anak di gambia, Afrika. Maka BPOM larang obat sirup yang mengandung Etilen Glikol karena diduga picu gagal ginjal anak. 

Dari sekian banyak obat sirup yang beredar di pasaran Indonesia, beberapa diantaranya mengandung etilen glikol yang berlebihan yang jika dikonsumsi dalam jangka panjang bisa menyebabkan penyakit yang cukup serius.

BPOM melaporkan ada empat produk obat yang sudah pasti mengandung etilen glikol yang ditarik dari peredaran pasar di Gambia, yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cought Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, serta Magrip N Cold Syrup. Keempat obat ini tidak terdaftar sebagai obat resmi yang beredar di Indonesia. Keempat produk ini adalah hasil produksi dari Maiden Pharmaceuticals Limited dari India.

Selain melaporkan obat di atas, BPOM juga mengumumkan lima produk sirup obat dengan kandungan cemaran Etilen Glikol yang melebihi batas aman dan beredar di Indonesia. Obat ini yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Departemen Kesehatan menginstruksikan untuk sementara tenaga medis tidak meresepkan obat-obatan dalam wujud sediaan cair maupun sirup hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu apotek-apotek juga dimohon untuk tidak menjual obat bebas yang berbentuk cair atau sirup kepada warga hingga terdapat pengumuman yang jelas dari pemerintah.

Muncul bar bahwa pemerintah melarang pemakaian paracetamol padahal hal ini tidak benar. Pemerintah melarang pemakaian produk obat yang berwujud sirup dan tercemar Etilen glikol.

Baca Juga: Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Salurkan Paket Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran Bengkel

Load More