/
Rabu, 09 November 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi Penjara ((freepik.com))

Namun, bagi kamu jika memiliki video tersebut sebaiknya jangan dikirim kepada orang lain.

Pasalnya para pelaku penyebar video porno akan dijerat dengan UU ITE yakni, ancaman hukuman penjara enam tahun.

Dilansir detikInet Selasa (08/11/2022), Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Bukan hanya UU ITE, ada juga UU Pornografi yang dapat mengancam pihak yang memproduksi video asusila. Tepatnya pada Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

kekerasan seksual;

masturbasi atau onani;

ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

alat kelamin; atau

Baca Juga: Sesumbar Mau Nikah Tahun Depan, Keluarga Tak Tahu Dewi Perssik Punya Hubungan Spesial dengan Rian Ibram

pornografi anak.

Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto menyebut AH dan ACS, pemeran video porno Kebaya Merah merupakan sepasang kekasih. Keduanya kini telah ditahan dan berstatus tersangka.

"Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah," ujar Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto dilansir detikJatim, Selasa (8/11/2022).


Adegan syur di hotel itu dibuat AH dan ACH hanya dengan kamera ponsel. Kemudian video hasil rekaman itu diedit, disimpan dan disebar menggunakan laptop via Telegram.

"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," kata Kombes Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim.

Load More