YP (36) seorang pengangguran bandar narkoba warga Semampir, Surabaya diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Oktober lalu. Ia ditangkap saat menunggu pasiennya di Jalan Ngagel.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika penangkapan YP bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman.
“Setelah didalami benar. Jadi kita gali lagi informasinya dan mendapatkan kabar jika tersangka akan bertransaksi di pertigaan Jalan Ngagel,” kata Daniel, Senin (21/11/2022).
Usai mendapatkan kabar akan ada transaksi di Jalan Ngagel, lalu polisi menyiapkan beberapa anggota di sekitar untuk mengawasi pelaku. Saat YP datang untuk menaruh narkotika yang dibungkus kresek di sebuah pot bunga, polisi langsung menangkap YP.
“Tersangka yang tertangkap basah hanya bisa pasrah dan langsung kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan, kami amankan 3.28 gram sabu,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama AL yang saat ini ditetapkan buron. YP membeli sabu dengan intensitas 2 kali dalam sebulan.
“Sudah 7 kali ambil. Sekali beli 1.5 Juta dapat 15 poket. Dan sudah laku 7 poket dan 8 nya kami gagalkan,” imbuh Daniel.
Dari tangan YP, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (ang)
Baca Juga: Battle Redmi Note 12 vs Oppo Reno7 4G
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Midnight Diner Masih Ada di Netflix, Tontonan Peredam Stres Sehabis Kerja
-
Gebrakan Iva Deivanna: Dari Panggung Musik, Kini Siap Taklukkan Layar Lebar lewat 2 Film Sekaligus
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu