Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap komplotan penipu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka Tarsono, dengan modus memberikan sumbangan kepada dewan kemakmuran masjid (DKM) setempat.
"Kami berhasil membongkar kasus penipuan yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.
Edwin mengatakan komplotan penipu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka itu berjumlah lima orang yang semua berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan dari lima pelaku penipuan tersebut tiga di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Jawa Timur yaitu HS (31), PK (27), dan SL (40). Sementara dua lainnya yaitu berinisial DP (22), dan SN (29), komplotan penipu tersebut merupakan warga Kota Surabaya.
Menurutnya, pihaknya mengamankan dua orang tersangka, karena mereka tidak berada di Lapas, sedangkan tiga orang lainnya akan diproses meskipun sedang menjalani masa hukuman.
"Kejadian penipuan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2022 lalu. Di mana HS menghubungi korban dengan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka, untuk memberikan bantuan," ujarnya.
Edwin menambahkan HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan menggunakan telepon genggam ke salah satu DKM yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Kemudian lanjut Edwin, DKM tersebut diberikan informasi bahwa ada dana untuk perbaikan dan renovasi masjid dari Wakil Bupati Majalengka. Pelaku HS berperan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi.
Setelah itu tersangka HS memerintahkan SL (40) dan SN (29) untuk membuat bukti transfer fiktif dengan nominal melebihi dana bantuan fiktif yang seharusnya diterima.
Baca Juga: Singgung Indonesia dalam Rapat Twitter, Elon Musk Segera Buka Lowongan Kerja Besar-besaran
"Tersangka kembali menelefon korban dan meminta agar uang lebihan sejumlah Rp12 juta dikembalikan dengan menggunakan nomor rekening bank DP (22)," katanya.
Edwin menuturkan uang yang dikirimkan oleh korban ke rekening DP, selanjutnya dikirim kembali ke rekening milik tersangka PK, selanjutnya ditransfer ke tersangka HS.
"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan kami kemudian menangkap DP (22) dan kemudian mengamankan pelaku yang lainnya. Para pelaku ini melakukan perbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim," katanya.
Menurutnya tersangka HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun. Sedangkan untuk Pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama
-
Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya