Setelah disahkannya Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada hari Kamis 07/10/2021 Pemerintah resmi menghilangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini NIK resmi dijadikan sebagai nomor NPWP. Dan pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 yang diatur secara mendetail melalui PMK 112/2022.
Aturan ini membuat timbulnya pertanyaan di masyarakat, apakah semua orang secara otomatis menjadi wajib pajak? Dan jika menggunakan NIK, kebingungan masyarakat pun bertambah, dengan pertanyaan apakah bayi yang baru lahir juga sudah menanggung pajak?
Mengutip dari situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menekankan bahwa penggunaan NIK jadi NPWP tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak. Termasuk orang yang sudah bekerja dan memiliki NIK.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa orang yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Berdasarkan kebijakan tersebut, batas PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan. Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta setahun atau tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak.
Pengenaan pajak diberikan apabila memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak). Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib untuk mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak. Tidak semua warga negara langsung menjadi wajib pajak.
Melihat syarat diatas, secara subyektif, umur bayi belum mencukupi 18 tahun, sehingga sudah pasti gugur kewajibannya membayar pajak. Apalagi jika ditambah dengan pemenuhan syarat objektif dimana harus memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
Atas fakta-fakta dan penjelasan tersebut, maka kabar yang menyiarkan bahwa dengan adanya aturan NIK sebagai NPWP menjadikan bayi sudah menanggung pajak dan otomatis menjadi wajib pajak adalah hoax.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Penelitian Baru Ungkap Akar Budaya Toalean di Sulawesi Selatan
-
Review The Oddysey: Saat Nolan Mengubah Mitologi Jadi Potret Trauma Manusia
-
Aset Melonjak Jadi Rp2.250 Triliun, Fundamental BRI Kian Kokoh
-
Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak
-
Dody Hanggodo Jadi Sorotan: Koleksi Kendaraannya Jauh Lebih Mewah dan Baru Dibanding "Pak Bas"
-
Film Taste of Prison Rilis Potret Perdana, Chemistry Pemain Jadi Sorotan
-
Bye Jerawat pada Kulit Remaja! Ini 4 Acne Moisturizer Mulai Harga Rp18 Ribu
-
Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?
-
Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta
-
4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama