Suara.com - Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan saat ini setidaknya 19 juta NIK sudah diintegrasikan dengan NPWP.
“Pada saat kita menyandingkan ada NPWP yang NIK-nya tidak update. Kemudian kita cek namanya berbeda, jadi ini yang pertama kita sandingkan dulu,” katanya dalam podcast Cermati, Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan, integrasi data NIK dan NPWP terkendala lantaran Indonesia belum memiliki standar dalam pencatatan data penduduk sehingga perlu penyesuaian.
“Misalnya data alamat, ada yang menulis jalan ada pula yang jl. Begitu pula nama penduduk, Indonesia tidak mengenal nama depan atau belakang,” kata dia, dikutip dari Antara.
Nantinya, ia mengharapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP semakin mempermudah masyarakat untuk bayar pajak.
Saat ini, DJP tengah membangun sistem agar pembayaran pajak dapat dilakukan melalui situs web pihak ketiga, seperti perbankan, dan akan dibangun aplikasi yang menyesuaikan dengan kebiasaan Wajib Pajak (WP).
“Jadi misalnya saat ada tunggakan pajak, pegawai pajak bisa mengetahui apa yang harus dilakukan berdasarkan kebiasaan wajib pajak, apakah cukup dengan notifikasi, penyuratan, atau dipanggil,” ujar dia.
Digitalisasi pembayaran pajak diharapkan mendukung pelayanan pajak lebih efisien dan ramah lingkungan, sehingga DJP sekaligus mendukung penghijauan sistem pajak.
“Kita turut menghijaukan sistem pajak dengan tidak menggunakan banyak kertas. Jadi kita turut mendukung gerakan greening the tax system (menghijaukan sistem pajak),” pungkasnya.
Baca Juga: Warga Bandung Diharapkan Banyak yang Bayar Pajak secara Online
Tag
Berita Terkait
-
Tim Pembina Samsat Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
-
3 Prospek Kerja Akuntansi Paling Populer, Salah Satunya Berhubungan dengan Pajak
-
Kakorlantas Sebut Manfaat Bayar Pajak Kendaraan Untuk Tingkatkan Fasilitas Jalan Hingga Rumah Sakit
-
Jadwal Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cianjur Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022
-
Warga Bandung Diharapkan Banyak yang Bayar Pajak secara Online
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik