Dalam Era Pandemi Covid-19, peraturan tentang penerbangan terus berubah. Terkini, pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan pesawat, tak lagi memerlukan tes PCR ataupun tes Antigen. PT Angkasa Pura II (persero) mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022, akan memberlakukan aturan baru terkait syarat naik pesawat sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika menjelaskan berdasarkan Surat Edaran No.82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka ketentuan wajib tes PCR atau Antigen ditiadakan.
Hal ini selaras dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Berikut isi Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 25 Agustus lalu,
bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
*PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
*PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
*PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
*PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
*PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yangtelah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Bus Kaum Rebahan Indorent Jakarta-Yogyakarta Sudah Beroperasi. Cek Harga, Jadwal dan Cara Pemesanan
Selain syarat diatas, PPDN juga wajib tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Khusus untuk penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa diberikan vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dengan seluruh keterangan diatas, maka benar sesuai fakta bahwa mulai tanggal 29 Agustus 2022 untuk penumpang penerbangan domestik, tidak lagi diperlukan tes PCR ataupun tes Antigen. Baik untuk WNI, WNA ataupun penumpang dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
10 Promo Sepatu New Balance di Sports Station Akhir Maret 2026
-
Harga Emas Dunia Mulai Turun, Waktunya Beli Banyak Logam Mulia?
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Bukti Nyata Duta Persahabatan, Ayah Terharu Vidi Aldiano Dikenang Baik di Media Sosial
-
Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX
-
XO, Kitty Season 3 Tayang 2 April, Jadi Penutup Kisah Cinta Kitty di KISS
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Daftar Harga HP Samsung 2026 Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
Oppo Find X9 Ultra dan X9s Pro Resmi Rilis April 2026, Spesifikasi Bocor!