Suara.com - Pemerintah telah merilis aturan naik kereta api terbaru yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022. Bagi para pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, pastikan untuk mengetahui aturan baru tersebut.
Diketahui, aturan terbaru naik kereta api yang dirilis pemerintah ini diperuntukkan bagi para pelaku parjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Lantas, apa saja aturan naik kereta api terbaru untuk penumpang KAJJ? Merangkum dari sejumlah sumber, mari perhatikan berikut ini ulasannya.
Aturan Naik Kereta Api Terbaru
Diketahui, aturan terbaru naik KAJJ ini tertuang dalam SE (Surat Edaran) Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun SE ini berlaku dari 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan.
Untuk selengkapnya, berikut ini aturan Naik Kereta Api tebaru per tanggal 25 Agustus 2022 yang dirilil Pemerintah.
1. Penumpang Usia 18 Tahun Ke Atas
- Penumpang KAJJ usia di atas 18 tahun, jika sudah vaksin booster maka tidak perlu menunjukan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif.
- Bagi penumpang yang belum vaksin booster karena kondisi komorbid, maka tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif
- Wajib lampirkan surat keterangan tidak bisa menerima vaksin dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
2. Penumpanv Usia 6-17 Tahun
- Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib melakukan vaksinasi booster, namun wajib sudah vaksinasi dosis 2
- Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif
Perlu diperhatikan juga jika penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak bisa melakukan vaksin karena kondisi komorbid, maka penumpang tersebut tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif. Meski demikian, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.
3. Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
Baca Juga: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Rupanya Ini Alasannya
- Penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif
- Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksin Covid-19 serta pemeriksaan COVID-19 dan menerapkan Prokes (protokol kesehatan) secara ketat.
Demikian informasi mengenai aturan naik kereta api terbaru dari pemerintah yang berlaku dari tanggal 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!
-
Tak Hanya untuk Penumpang Pesawat Saja; Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Api Juga Wajib Vaksin Booster
-
Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster
-
Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
-
Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri