Suara.com - Pemerintah telah merilis aturan naik kereta api terbaru yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022. Bagi para pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, pastikan untuk mengetahui aturan baru tersebut.
Diketahui, aturan terbaru naik kereta api yang dirilis pemerintah ini diperuntukkan bagi para pelaku parjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Lantas, apa saja aturan naik kereta api terbaru untuk penumpang KAJJ? Merangkum dari sejumlah sumber, mari perhatikan berikut ini ulasannya.
Aturan Naik Kereta Api Terbaru
Diketahui, aturan terbaru naik KAJJ ini tertuang dalam SE (Surat Edaran) Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun SE ini berlaku dari 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan.
Untuk selengkapnya, berikut ini aturan Naik Kereta Api tebaru per tanggal 25 Agustus 2022 yang dirilil Pemerintah.
1. Penumpang Usia 18 Tahun Ke Atas
- Penumpang KAJJ usia di atas 18 tahun, jika sudah vaksin booster maka tidak perlu menunjukan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif.
- Bagi penumpang yang belum vaksin booster karena kondisi komorbid, maka tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif
- Wajib lampirkan surat keterangan tidak bisa menerima vaksin dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
2. Penumpanv Usia 6-17 Tahun
- Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib melakukan vaksinasi booster, namun wajib sudah vaksinasi dosis 2
- Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif
Perlu diperhatikan juga jika penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak bisa melakukan vaksin karena kondisi komorbid, maka penumpang tersebut tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif. Meski demikian, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.
3. Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
Baca Juga: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Rupanya Ini Alasannya
- Penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif
- Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksin Covid-19 serta pemeriksaan COVID-19 dan menerapkan Prokes (protokol kesehatan) secara ketat.
Demikian informasi mengenai aturan naik kereta api terbaru dari pemerintah yang berlaku dari tanggal 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!
-
Tak Hanya untuk Penumpang Pesawat Saja; Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Api Juga Wajib Vaksin Booster
-
Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster
-
Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
-
Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana