Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah merupakan hal yang ditunggu oleh para buruh seiring dengan kenaikannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan harga kebutuhan bahan pokok.
Dalam ketentuannya, masyarakat yang berhak menerima BSU ini adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan ketentuan Pemernaker No.10 Tahun 2022.
Untuk melakukan pengecekan pekerja mendapatkan BSU pemerintah tersebut atau tidak, dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Kemnaker dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
MELALUI SITUS KEMNAKER
Dalam laman situs bsu.kemnaker.go.id,tertulis persyaratan untuk pekerja/buruh mendapatkan BSU senilai Rp.600.000, berikut persyaratannya:
*Warga Negara Indonesia (WNI)
*Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
*Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
*Bukan PNS, TNI dan Polri
*Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca Juga: Sibuk Main Media Sosial, Suami di Pemalang Bunuh Istri
Pengecekan penerima BSU melalui situs Kemnaker dapat dilakukan dengan membuka aplikasi ‘browser’ di ponsel pekerja dan mengunjungi situs kemnaker.go.id, kemudian melakukan pendaftaran akun dalam situs tersebut, jika belum memiliki akun.
Setelah akun didaftarkan, ‘Login’ di situs tersebut menggunakan akun yang sudah terdaftar. Kemudian lengkapi profil biodata diri yakni foto profil, tentang pekerja, starus pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah itu, pekerja akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut;
TAHAP SATU: CALON
Akan tertulis notifikasi bahwa pekerja telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.
TAHAP DUA: PENETAPAN
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
-
Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar
-
6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu
-
Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap
-
Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat
-
5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam
-
Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman
-
7 Negara di Asia yang Merayakan Kemerdekaan pada Bulan Agustus, Tak Cuma Indonesia
-
Spanduk 10 Meter 'Belum Merdeka dari Asap' Bentang di CFD Jembatan Ampera