SuaraSumedang.id - Kabar gembira datang bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka yang dinyatakan PHK masih berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu.
Diketahui, nominal tersebut merupakan bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.
Meski begitu, tentunya ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah melalu Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mereka yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu.
Lebih lanjut, dilansir dari Suara.com, Kamis (22/9/2022) berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK.
Syarat Pekerja Korban PHK Dapat BSU Tahap 2
- Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
- Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Reza Arap dan Wendy Walters Pasangan YouTuber Mengalami Keretakan Rumah Tangga
- Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Berita Terkait
-
Ini Rincian Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1-3
-
Warga Bisa Usul Jadi Penerima BLT BBM, Dinsos Sumedang Beberkan Kriterianya
-
Jika ingin Menjadi Pengusaha Sukses Penuhi 5 Syarat Berikut
-
Mensos Imbau Masyarakat yang Tidak Dapat BLT BBM Jangan Marah
-
BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Kapan Cair? Segera Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pastikan Nomor HP Aktif
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Youthful Vibes, 4 Ide OOTD Kekinian ala Kya KiiiKiii Wajib Kamu Sontek!
-
Ressa Anak Denada Disebut Tetangga Korban Selingkuh, Anak Dini Kurnia Bukan Darah Dagingnya
-
5 Merk Sunscreen Terbaik Lawan Flek Hitam, Bikin Kulit Cerah Sepanjang Hari
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
Gesture Tak Suka Saat Diganti, Marcus Thuram Bakal Hengkang dari Inter Milan?
-
Emil Audero Ceritakan Detik-detik Flare Meledak di Dekatnya: Saya Tak Bisa Menghindar
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi