Para pihak yang diamankan beserta barang bukti yang ada, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Selain itu, AB (Albasri) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," terang Ketua KPK Firli Bahuri.
Sehingga barang bukti uang yang diamankan yakni dari tangan Desy dan Albasri. "Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Sin$205.000 dan Rp50 juta," tambah Firli.
KRONOLOGI PENYUAPAN
Sampai terjadinya suap menyuap terhadap Hakim Agung MA dan anggotanya, diawali atas laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID yang dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, keduanya belum puas dengan keputusan pengadilan tersebut.
Diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosep dan Eko, Heryanto dan Ivan melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. "Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," terang Firli.
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah Desy, untuk membuat putusan sesuai dengan keinginan klien Yosep dan Eko, dengan imbalan sejumlah uang.
Desy kemudian mengajak rekannya sesama PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu untuk imenjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
Desy diduga sebagai perwakilan Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Dari uang yang diterima Desy, dilakukan pembagian, "Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," terang Firli.
Baca Juga: Mahfud MD Mengingatkan Moralitas Terhadap Anggota Polri
PASAL YANG MENJERAT TERSANGKA
Atas persangkaan yang ada dan telah tertangkap tangan, sepuluh orang yang terkena OTT dijerat pasal UU Tipikor (Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Heryanto dan Ivan, selalu pihak yang berkasus dan memberikan uang pembayaran, serta Kuasa Hukumnya, Yosep dan Eko, sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian para penerima suap yakni Sudrajad, Elly, Desy, Muhajir, Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa
-
Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional