Para pihak yang diamankan beserta barang bukti yang ada, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Selain itu, AB (Albasri) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," terang Ketua KPK Firli Bahuri.
Sehingga barang bukti uang yang diamankan yakni dari tangan Desy dan Albasri. "Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Sin$205.000 dan Rp50 juta," tambah Firli.
KRONOLOGI PENYUAPAN
Sampai terjadinya suap menyuap terhadap Hakim Agung MA dan anggotanya, diawali atas laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID yang dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, keduanya belum puas dengan keputusan pengadilan tersebut.
Diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosep dan Eko, Heryanto dan Ivan melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. "Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," terang Firli.
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah Desy, untuk membuat putusan sesuai dengan keinginan klien Yosep dan Eko, dengan imbalan sejumlah uang.
Desy kemudian mengajak rekannya sesama PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu untuk imenjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
Desy diduga sebagai perwakilan Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Dari uang yang diterima Desy, dilakukan pembagian, "Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," terang Firli.
Baca Juga: Mahfud MD Mengingatkan Moralitas Terhadap Anggota Polri
PASAL YANG MENJERAT TERSANGKA
Atas persangkaan yang ada dan telah tertangkap tangan, sepuluh orang yang terkena OTT dijerat pasal UU Tipikor (Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Heryanto dan Ivan, selalu pihak yang berkasus dan memberikan uang pembayaran, serta Kuasa Hukumnya, Yosep dan Eko, sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian para penerima suap yakni Sudrajad, Elly, Desy, Muhajir, Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kronologi Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar, 27 Satpam Diamankan
-
5 Rekomendasi TWS dengan Active Noise Cancellation (ANC) Termurah 2026, Anti Bising
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Ramalan Zodiak Terasa Selalu Relate? Bisa Jadi Ini Tanda Barnum Effect
-
Asian Mini Football Championship 2026 Digelar di Palembang, Jakabaring Jadi Arena Utama
-
Sepatu Putih Sebaiknya Dicuci Pakai Apa? Ini Cara Merawat yang Benar agar Tidak Kuning
-
Brad Arnold, Vokalis dan Pendiri 3 Doors Down Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Misteri Gema dari Peti Mati
-
4 Sunscreen yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sensitif, Cegah Kemerahan dan Iritasi