/
Jum'at, 23 September 2022 | 07:41 WIB
KPK OTT Oejabat Mahkamah Agung (Suara.com/Alfian Winanto)

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

10 TERSANGKA DITETAPKAN

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya yakni,

*Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

*Desy Yustria (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung)

*Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung)

*Redi (PNS di Mahkamah Agung)

*Albasri (PNS di Mahkamah Agung)

*Yosep Parera (Kuasa Hukum)

Baca Juga: Mahfud MD Mengingatkan Moralitas Terhadap Anggota Polri

*Eko Suparno (Kuasa Hukum)

*Heryanto Tanaka (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

*Dwi Kusuma Sujanto (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

KRONOLOGIS OPERASI TANGKAP TANGAN

OTT yang dilakukan oleh KPK, merupakan proses tindak lanjut atas laporan masyarakat. Rabu (21/9) Sore Hari, pukul 16.00 KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Kuasa Hukum, Eko Suparno kepada PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria di salah satu hotel di Bekasi. Desy merupakan perwakilan Sudrajad.

Setelah mengumpulkan informasi dan membangun strategi, beberapa jam kemudian, sudah memasuki hari Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK bergerak ke rumah Desy, melakukan tangkap tangan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Sin$205.000 yang diduga adalah uang yang diserahkan oleh Eko.

Kemudian secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, untuk diminta keterangan.

Load More