Saat Anda mempelajari strategi investasi di pasar saham, terdapat beberapa istilah yang pasti kerap Anda dengar, yakni profit taking, cut loss, dan stop loss saham.
Secara singkatnya, cut loss adalah istilah yang biasanya digunakan investor ketika kinerja portofolio mereka sedang menurun, sdangkan profil taking adalah sebaliknya, yakni istilah yang digunakan terjadi kenaikan kinerja atas portofolio saham. Sementara itu, stop loss adalah perintah otomatis untuk membeli atau menjual saham ketika mencapai harga tertentu. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian profit taking, cut loss, dan stop loss, Anda dapat membaca artikel berikut.
Pengertian Profit Taking
Profit taking adalah tindakan investor menjual sekuritas atau aset portofolio mereka untuk menjaga kinerja imbal hasil setelah mengalami kenaikan yang signifikan.
Bisa dikatakan, profit taking adalah aksi ambil untung yang dilakukan oleh investor karena terjadi kenaikan harga saham dalam periode yang cepat yang biasanya disebabkan oleh sentimen tertentu.
Meski profit taking menguntungkan bagi investor yang bersangkutan, profit taking juga bisa berdampak pada investor lainnya. Kerugian tersebut terjadi ketika harga aset mereka tiba-tiba melemah karena terjadi aksi jual yang terjadi secara masif dan dalam satu periode waktu.
Aksi profit taking yang dilakukan beramai-ramai bisa berdampak pada harga saham sebuah perusahaan, harga saham secara kumulatif pada sektor tertentu, atau bahkan keseluruhan pasar keuangan. Bila harga sebuah produk investasi merosot secara tiba-tiba setelah sebelumnya sempat menguat, tanpa adanya isu atau sentimen negatif yang memengaruhi produk tersebut, biasanya diakibatkan oleh aksi profit taking oleh investor.
Pengertian Cut Loss
Cut loss adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan upaya yang dilakukan investor untuk membatasi kerugian dengan cara menjual saham karena harga saham mereka bergerak turun. Istilah cut loss sendiri berasal dari kata idiom Bahasa Inggris, cut one's losses. Kamus Merriam Webster mendefinisikan cut one's losses sebagai menghentikan aktivitas atau kegiatan usaha yang gagal untuk mengurangi kerugian yang lebih jauh.
Baca Juga: Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, cut loss saham adalah istilah yang digunakan ketika kita menjual saham pada harga yang lebih rendah dari harga belinya, sehingga kita mengalami kerugian (loss). Sama seperti arti dari idiom Bahasa Inggris yang telah dijelaskan sebelumnya, cut loss bukan untuk merealisasikan kerugian, tapi untuk mencegah kerugian yang lebih besar bila harga saham yang dipegang terus menurun.
Pengertian Stop Loss
Stop loss adalah istilah yang menggambarkan batasan untuk membatasi kerugian yang dialami oleh trader atau investor, baik ketika membeli atau menjual saham. Stop loss adalah perintah yang diberikan kepada broker untuk membeli atau menjual saham ketika mencapai harga tertentu. Dengan demikian, investor dapat mengurangi kerugian akibat membeli atau menjual saham tertentu.
Misalnya, Anda menetapkan stop-loss order 10 persen di bawah harga saat Anda membeli saham, artinya Anda membatasi kerugian Anda hingga 10 persen. Misalkan Anda baru saja membeli Microsoft (MSFT) seharga dollar AS per saham. Tepat setelah membeli saham, Anda memasukkan perintah stop-loss seharga 18 dollar AS. Jika saham turun di bawah 18 dollar AS, maka saham Anda akan dijual pada harga pasar yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Deretan Brand dan Aftermarket Luncurkan Produk Baru di IIMS 2026
-
Tangan Dingin Hector Souto Bawa Timnas Futsal Indonesia Juara Asia Futsal 2026?
-
Bagaimana Islam Memuliakan Perempuan? Ulasan Buku Karya Al-Buthi
-
Toyota Zenix 2025 Harga Bekas Selisih Berapa Dibanding yang Terbaru Keluaran 2026?
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Selangkah Lebih Dekat dengan Anak di Buku Anak yang Penuh Kecemasan
-
Final Piala Asia Futsal 2025: 3 Pilar Penting Timnas Futsal Indonesia untuk Jungkalkan Iran
-
Waspada! Semarang Diprediksi Diguyur Hujan dengan Intensitas Sedang Hari Ini
-
5 Fakta Menarik Tarsius, Si Mata Besar Penjaga Hutan Sulawesi