Publik hingga kini masih terus mengamati perkembangan kasus kekerasan yang dilakukan Rizki Billar terhadap Lesti Kejora. Banyak yang penasaran, bagaimana nasib Billar setelah dilaporkan oleh Lesti ke pihak ke kepolisian.
Terus menjadi pertanyaan, apakah Billar ditahan atau tidak, atau kasus akan dihentikan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, karena kasus kekerasan bersifat delik aduan, yang artinya akan dianggap tindak pidana jika dilaporkan, maka bisa saja kasus dihentikan dan Billar bebas jika laporan dicabut oleh Lesti. Ataupun sebaliknya, Billar dapat terancam hukuman penjara jika Lesti tak mencabut laporannya dan melanjutkan proses di kepolisian.
"Jadi begini, untuk yang dilaporkan L (Lesti) ini adalah delik aduan. Jika korban dirugikan dan melapor, itu bisa diproses. Bisa dimediasi, jika aduan itu dicabut, laporan selesai," terang Nurma Nurma, ditemui di kantornya, Rabu (5/10/2022).
"Jadi kalau (laporan) dicabut dari saudari kobran, itu selesai masalahnya. Namun kalau ada permintaan maaf (dari terlapor) dan laporan tidak dicabut, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," kata Nurma, menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, status Rizky Billar masih sebagai saksi. Besok, Kamis (5/10/2022) pria yang pernah mengejar-ngejar Dinda Hauw tersebut akan diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Jika memang laporan dilanjutkan oleh Lesti, maka Billar akan dikenakan hukuman kurungan penjara dengan ancaman lima tahun. "Untuk ancaman lima tahun, kita harus ada bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Itu mengarahkah ke yang diduga (pelaku)," jelas Nurma.
Seperti diketahui, sebelumnya polisi telah melakukan olah TKP selama dua kali di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora. Polisi pun mengamankan salah satu bukti berupa hasil rekaman CCTV di rumah mewah sewaan tersebut. Dan CCTV tersebut kini sudah menjadi wewenang pihak penyidik.
Hingga kini belum ada keterangan resmi baik dari pihak Billar maupun pihak Lesti. Awal kasus ini mencuat, Rizky Billar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022. Lesti mengaku mendapat penganiayaan oleh suaminya tersebut.
Sehingga akibatnya, Lesti sempat dirawat di rumah sakit dan diketahui batang tenggorokan Lesti bergeser akibat tindakan pencekikan yang dilakukan Billar.
Baca Juga: Tukul Arwana Berangsur Pulih, Sudah Bisa 'Selfie'
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim