Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyampaikan jika biaya untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan.
Untu besaran biasa tidak ada perubahan hanya masa berlaku selama 10 tahun dengan biaya yang sama dengan masa berlaku 5 tahun.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," tulis dalam laman Imigrasi.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya, menambahkan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.
Sementara, untuk biaya dalam pembuatan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut rincian dalam pembuatan paspor:
1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan,
2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan,
Baca Juga: Brazil Mengukuhkan Posisi Mereka di Puncak Peringkat FIFA Sebelum Piala Dunia 2022
3. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.
Tak hanya itu, Layanan dalam pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
Berikut rincian dalam pembuatan paspor yang hilang atau rusak:
1. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,
2. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,
3. Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim