Suara.com - Sejumlah warganet Indonesia memprotes kebijakan pemerintah yang menghilangkan kolom tanda tangan atau kolom TTD paspor Indonesia.
Hal ini lantaran pemerintah Belanda, bersama dengan Luxemburg dan Belgia menyusul Jerman untuk menolak permohonan visa paspor Indonesia akibat tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang mulai Senin (10/10/2022).
"Siapa sih yang bikin ide go*lok di Kemkumham untuk hapus kolom TTD kaya gini? Makin berentetan kemana-mana kan jadinya," tulis akun bernama Gilang tersebut.
"Ga jelas emang," jawab netizen lainnya.
"Padahal katanya standarnya malah ada TTD di lembar depan. Hal ini mempersulit banget di Jerman kagak bisa verifikasi berbagai hal. Efisiensi halaman my ass," jawab warganet lain.
"Orang yg sama dengan ngasih ide blokir IMEI ga sih Bang?" tulis Kevin.
Untuk diketahui, mulai dari 10 Oktober nanti, Belanda Belgia dan Luksemburg ikuti langkah Jerman yang tidak mengakui paspor Indonesia.
"Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa bila terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian tulis Kedubes Belanda untuk Indonesia pada Jumat (7/10/2022).
Kedubes Belanda lantas menyarankan para pemegang paspor Indonesia untuk meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru
Patut diketahui, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal tersebut akan ditolak oleh Pemerintah Belanda. Namun demikian, permohonan visa yang diajukan selama transisi akan tetap diproses dan hanya berlaku di Kawasan Schengen.
"Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia TIDAK berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022," tegas Kedubes Belanda.
Berita Terkait
-
Belanda, Belgia, Luxemburg dan Jerman Tidak Akui Paspor Indonesia Akibat Masalah Kolom TTD
-
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!
-
Masa Berlaku Paspor RI Menjadi Sepuluh Tahun
-
Sah! Masa Berlaku Paspor di Indonesia 10 Tahun
-
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!