Suara.com - Sejumlah warganet Indonesia memprotes kebijakan pemerintah yang menghilangkan kolom tanda tangan atau kolom TTD paspor Indonesia.
Hal ini lantaran pemerintah Belanda, bersama dengan Luxemburg dan Belgia menyusul Jerman untuk menolak permohonan visa paspor Indonesia akibat tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang mulai Senin (10/10/2022).
"Siapa sih yang bikin ide go*lok di Kemkumham untuk hapus kolom TTD kaya gini? Makin berentetan kemana-mana kan jadinya," tulis akun bernama Gilang tersebut.
"Ga jelas emang," jawab netizen lainnya.
"Padahal katanya standarnya malah ada TTD di lembar depan. Hal ini mempersulit banget di Jerman kagak bisa verifikasi berbagai hal. Efisiensi halaman my ass," jawab warganet lain.
"Orang yg sama dengan ngasih ide blokir IMEI ga sih Bang?" tulis Kevin.
Untuk diketahui, mulai dari 10 Oktober nanti, Belanda Belgia dan Luksemburg ikuti langkah Jerman yang tidak mengakui paspor Indonesia.
"Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa bila terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian tulis Kedubes Belanda untuk Indonesia pada Jumat (7/10/2022).
Kedubes Belanda lantas menyarankan para pemegang paspor Indonesia untuk meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru
Patut diketahui, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal tersebut akan ditolak oleh Pemerintah Belanda. Namun demikian, permohonan visa yang diajukan selama transisi akan tetap diproses dan hanya berlaku di Kawasan Schengen.
"Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia TIDAK berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022," tegas Kedubes Belanda.
Berita Terkait
-
Belanda, Belgia, Luxemburg dan Jerman Tidak Akui Paspor Indonesia Akibat Masalah Kolom TTD
-
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!
-
Masa Berlaku Paspor RI Menjadi Sepuluh Tahun
-
Sah! Masa Berlaku Paspor di Indonesia 10 Tahun
-
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026