News / Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 | 14:56 WIB
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua orang untuk dicegah ke luar negeri. KPK kekinian tengah mengusut kasus dugaan korupsi.

Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dua orang yang dicegah ke luar negeri yakni Frank Wijaya dan M. Syahrir. Diketahui M. Syahrir merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Frank dan Syahrir dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Sejak 6 Oktober sampai 6 April 2023.

"Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M. Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai 6 April 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Nur Saleh tidak merinci detail dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK berstatus tersangka atau hanya sebagai saksi.

Sementara itu, KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengusutan kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.

Ali menyampaikan ada dua orang dicekal selama enam bulan ke depan.

"Dilakukan KPK bagian dari proses kebutuhan penyidikan," ucap Ali

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakuka serangkaian penggeledahan di sejumlah rumah di Kota Medan dan Palembang. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang SGD 100 Ribu hingga berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini

Baca Juga: KPK Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe

Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali beberapa waktu lalu

Meski begitu, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi kasus. Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi sejumlah bukti.

Sebelumnya dalam kasus terdakwa Andi Putra, Jaksa KPK tengah mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Andi Putra.

Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Load More