Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang pada Rabu (25/10/2022) kemarin, memang menimbulkan kehebohan baru pasca meredupnya berita kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris sempat angkat bicara melalui unggahan video di akun instagram pribadinya terkait ditahannya Nikita Mirzani. Hotman Paris mempertanyakan, pasal apa yang menjerat Nikita Mirzani sehingga sampai ditahan.
Hotman Paris pun meminta Kejaksaan untuk menjelaskan, dikarenakan jika hanya dikenakan pas 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka seharusnya Nikita Mirzani tidak ditahan.
Hal yang mendasari pertanyaan Hotman Paris, karena di dalam KUHP sudah tertuang bahwa seseorang dapat ditahan jika terjerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.
Namun ternyata, bukan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani sampai dijebloskan secara paksa ke sel tahanan. Ada pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih tinggi, bahkan tertinggi di dalam UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani sehingga janda kontroversial tersebut kini harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang.
Terkait berita yang beredar bahwa ditangkapnya Nikita Mirzani disebabkan menjelekkan Dito Mahendra di media sosial sehingga dianggap mencemarkan nama baik, dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Ternyata, dalam berkas perkara laporan ke Polres Serang Kota yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat pula menggunakan Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE, yakni pasal yang digunakan apabila tindak pencemaran nama baik yang dilakukan mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Pasal 51 ayat 2 UU ITE tersebut merupakan pasal yang memiliki ancaman hukuman paling tinggi di dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12miliar.
Dengan pasal tersebut yang menjerat dan ancaman hukuman yang di atas 5 tahun, sebab itu Kejari Serang pun menahan Nikita Mirzani usai pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada Selasa (25/10/2022).
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Pasal 311 ayat 1 KUHP sendiri merupakan pasal penistaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat hukum atas laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda, pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.
Salah satu ujaran Nikita Mirzani yang ramai beredar di akun-akun gosip, Nikita Mirzani menyebut bahwa Dito Mahendra memiliki nama yang buruk dan sudah melakukan banyak penipuan.
“Dito Mahendra kalian (cari di) Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani, dikutip dari denpasar.suara.com.
Nikita Mirzani juga mengatakan bahwa hasil uang dari menipu tersebut, Dito Mahendra gunakan untuk membeli barang mewah Nindy Ayunda.
Tag
Berita Terkait
-
Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat
-
Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!
-
Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai
-
Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'
-
Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Rahasia Kulit Glow Up: 5 Step Body Care Agar Lembap dan Cerah
-
Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Lindi Fitriyana Melahirkan usai 3 Bulan Nikah, Febby Carol Bela Virgoun: Dia Selalu Tanggung Jawab
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Membaca Kelakar Madura Buat Gus Dur: Sebuah Buku Tentang Indonesia yang Menggelitik
-
5 Tablet Murah untuk Kerja dan Hiburan Harian, Anti Lemot Harga Rp1 Jutaan
-
Pengadaan Sepatu hingga Bingkai Foto Bernilai Miliaran Sekolah Rakyat Jadi Sorotan
-
Sinopsis Midnight Taxi, Drama Jepang yang Dibintangi Furukawa Kotone
-
Libur Sekolah: Ajak Anak Main ke Peternakan, Bisa Nonton Animal Show