News / Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB
Ilustrasi mayat. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Pemuda berinisial AA berusia 18 tahun meninggal dunia diduga akibat kejahatan jalanan di kawasan Stadion Kridosono, Yogyakarta.
  • Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam oleh kepolisian.
  • Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti rekaman CCTV serta mendalami keterangan saksi untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Suara.com - Seorang pemuda berinisial AA (18) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih di kawasan Stadion Kridosono, Kota Yogyakarta pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rapih sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi, saya membenarkan kejadian tersebut (dugaan kejahatan jalanan). Namun, ini tadi untuk korban kan sudah dilarikan ke Panti Rapih, karena dinyatakan meninggal dunia, ini lagi kita geser ke (RS) Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," kata Adrian saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).

Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Adrian menyebut lokasi kejadian memang berada di sekitar Kridosono.

Namun penelusuran awal menunjukkan pergerakan korban dimulai dari kawasan Jalan Magelang sebelum berakhir di sekitar Stadion Kridosono.

Menurut Adrian, polisi masih menyisir rekaman CCTV di sepanjang jalur tersebut untuk mencocokkan dengan keterangan saksi atau teman korban yang selamat.

Namun hingga kini, keterangan dari saksi yang merupakan teman korban dan saat itu berboncengan masih berubah-ubah. Sehingga belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan kronologi.

"Untuk kronologis kejadian kita belum bisa pastikan bagaimana," ucapnya.

Polisi telah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban dan penasihat hukumnya. Saat ini, proses pelaporan resmi masih dilakukan sambil penyidik mendalami keterangan dari saksi yang selamat.

Baca Juga: Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?

Andrian menegaskan polisi untuk sementara belum menyimpulkan kasus penyebab kematian korban.

"Saya belum bisa menyimpulkan, (kemungkinan) street crime ya," katanya.

Load More