TANTRUM - Uji alir untuk sumur produksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 yang akan dilaksanakan pada bulan Juni ini. PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa terus menyosialisasikan rencana tersebut pada masyarakat.
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yunis mengatakan, uji alir sumur produksi dilakukan sebagai proses pengukuran parameter fisik dan kimia guna mengetahui kapasitas potensi masing-masing sumur panas bumi pascadilakukan pemboran.
"Direncanakan dalam waktu dekat, GeoDipa akan melakukan kegiatan uji alir untuk sumur produksi Proyek Dieng Unit 2, SLR-Q-31A," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengundang perwakilan warga sekitar lokasi proyek PLTP Dieng Unit 2 khususnya Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jateng, untuk melakukan kunjungan ke Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Patuha, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Jumat (3/6).
Selain perwakilan warga, kunjungan tersebut juga dikuti sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Camat Batur, Kepala Desa Karangtengah, dan Perangkat Desa Karangtengah.
Dalam kunjungan tersebut, peserta mendapat kesempatan untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi pembangkit listrik Patuha Unit 1 dan lokasi V (PPL 7) yang saat ini sedang berlangsung proses uji alir sumur produksi PTH-V-7B.
"Kegiatan seperti ini merupakan wujud upaya kami dalam keterbukaan informasi, bahwa dalam pelaksanaan operasi, kami mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami berharap semoga kegiatan ini dapat menghasilkan pengetahuan dan informasi yang baik," katanya.
Ia mengharapkan, hasil dari kegiatan kunjungan lapangan tersebut, masyarakat Karangtengah khususnya dapat memahami proses dan melihat prosedur keamanan dan keselamatan yang diterapkan oleh GeoDipa dalam melaksanakan kegiatan uji alir sumur produksi.
Sebelum melakukan rangkaian kegiatan, seluruh peserta kunjungan diwajibkan mematuhi prosedur keamanan dan keselamatan di wilayah kerja PLTP Patuha. Peserta diwajibkan mengikuti kegiatan safety induction sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini
-
Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini
-
Mengubah Satir Brutal Menjadi Dongeng Manis: Kesalahan Fatal Animal Farm 2025
-
Biar Gak Insecure, Ini 5 Cara Mudah Cegah Bau Ketiak Sejak Dini
-
Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Liverpool Pecat Arne Slot, Andoni Iraola Jadi Kandidat Terkuat Pengganti
-
Arsenal Kalah Adu Penalti dari PSG, Declan Rice: Ini Seperti Seperti Lotere