/
Selasa, 07 Juni 2022 | 00:50 WIB
GeoDipa

TANTRUM - Uji alir untuk sumur produksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 yang akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.  PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa terus menyosialisasikan rencana tersebut pada masyarakat.

Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yunis mengatakan, uji alir sumur produksi dilakukan sebagai proses pengukuran parameter fisik dan kimia guna mengetahui kapasitas potensi masing-masing sumur panas bumi pascadilakukan pemboran.

"Direncanakan dalam waktu dekat, GeoDipa akan melakukan kegiatan uji alir untuk sumur produksi Proyek Dieng Unit 2, SLR-Q-31A," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mengundang perwakilan warga sekitar lokasi proyek PLTP Dieng Unit 2 khususnya Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jateng, untuk melakukan kunjungan ke Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Patuha, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Jumat (3/6).

Selain perwakilan warga, kunjungan tersebut juga dikuti sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Camat Batur, Kepala Desa Karangtengah, dan Perangkat Desa Karangtengah.

Dalam kunjungan tersebut, peserta mendapat kesempatan untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi pembangkit listrik Patuha Unit 1 dan lokasi V (PPL 7) yang saat ini sedang berlangsung proses uji alir sumur produksi PTH-V-7B.

"Kegiatan seperti ini merupakan wujud upaya kami dalam keterbukaan informasi, bahwa dalam pelaksanaan operasi, kami mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami berharap semoga kegiatan ini dapat menghasilkan pengetahuan dan informasi yang baik," katanya.

Ia mengharapkan, hasil dari kegiatan kunjungan lapangan tersebut, masyarakat Karangtengah khususnya dapat memahami proses dan melihat prosedur keamanan dan keselamatan yang diterapkan oleh GeoDipa dalam melaksanakan kegiatan uji alir sumur produksi.

Sebelum melakukan rangkaian kegiatan, seluruh peserta kunjungan diwajibkan mematuhi prosedur keamanan dan keselamatan di wilayah kerja PLTP Patuha. Peserta diwajibkan mengikuti kegiatan safety induction sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Load More