- Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi menyatakan pengembang proyek memiliki hak kepemilikan dan penjualan kredit karbon di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
- Kementerian ESDM merampungkan draf Permen NEK untuk mengintegrasikan potensi karbon dari berbagai sektor ke dalam sistem terpadu guna meningkatkan harga jual global.
- Pemerintah menghitung penurunan emisi program B50 terpisah dari unit offset komersial swasta untuk memenuhi target NDC nasional.
Suara.com - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah penegakan hak kepemilikan kredit karbon yang berada di tangan pengembang proyek, bukan pemerintah.
Dengan demikian, pengembang berhak menjual unit karbon tersebut ke pasar domestik maupun internasional melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
"Jadi nanti pada poin yang sangat penting di permen itu adalah pemilik karbon adalah pengembangnya. Jadi nanti kalau 100 gigawatt dibangun oleh siapa gitu, itu orang itu yang pengembangnya yang memiliki karbon dan dia bisa menjual," ujar Eniya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Eniya menegaskan penurunan emisi dari program pemerintah seperti penerapan B50 akan dihitung terpisah untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional, bukan sebagai unit offset karbon komersial milik swasta.
Saat ini draf aturan tersebut telah rampung dikonsolidasikan dan siap memasuki tahap harmonisasi.
Permen NEK ini mengintegrasikan seluruh potensi karbon dari sektor ketenagalistrikan, EBT, minyak dan gas bumi (migas), hingga mineral dan batu bara (minerba) ke dalam satu sistem terpadu Kementerian ESDM.
Melalui regulasi ini, pemerintah juga mendorong peningkatan nilai tawar harga jual karbon Indonesia di tingkat global dari posisi saat ini sebesar 4 – 5 dolar AS per ton CO2.
"Sudah ada pembicaraan dari Norwegia bahwa kalau PLTS nanti bisa terpasang, itu ada kemungkinan bisa dijual dengan harga sampai 40 dolar per ton CO2, dengan batas bawah kira-kira 20 dolar," kata Eniya.
Ia menambahkan, pengembang di sektor pertambangan dapat memperoleh kredit karbon melalui kegiatan reklamasi lahan purna tambang atau pemanfaatannya menjadi area PLTS.
Sementara untuk sektor migas, potensi penurunan emisi utamanya disokong oleh penerapan teknologi carbon capture.