TANTRUM - Wacana pelarangan mobil mewah membeli atau menggunakan pertalite dalam waktu dekat ini digulirkan. Ini bersamaan waktunya dengan penggunaan MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi
Mobil mewah yang dimaksud adalah mewah dari segi harga pasaran. Dicuplik dari suara.com, ada yang mengatakan bahwa mobil mewah adalah mobil yang dijual di atas harga Rp 250 juta.
Ketegori mobil mewah berdasarkan pengenaan PPnBM. PPnBM sendiri adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang disebutkan dalam PP Nomor 73/2009.
PPnBM dikenakan pada mobil dengan jenis sport car, dan mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc hingga 4.000 cc.
Konsep mobil mewah lainnya adalah mobil dengan kapasitas mesin diatas 2.000 cc. Namun ini masih dalam tahap pembahasan untuk memperoleh keputusan lebih detail dan mempertimbangkan kepentingan.
Kemungkinan besar mobil mewah yang dilarang membeli atau menggunakan pertalite antara lain :
1. Mobil Sport atau Kapasitas Mesin 3.000 cc - 4.000 cc
- Toyota Supra
- BMW Z4
Baca Juga: 8 Manfaat Kedelai Muda untuk Ibu Menyusui
- BMW M2
- Chevrolet Camaro ZL1
- Ford Mustang Shelby GT500
- Mercedes-AMG GT
- Berbagai varian Lamborghini
- Berbagai varian Ferarri
- Dan sebagainya
2. Mobil dengan Harga Diatas Rp 250.000.000
- Semua mobil yang disebutkan di atas
- Mitsubishi Expander
- Daihatsu Terios varian tertinggi
- KIA Sonet
- Suzuki XL7
- Dan sebagainya
3. Mobil dengan Kapasitas Mesin Diatas 2.000 cc
- Kijang Innova
- Toyota Fortuner
- Mitsubishi Pajero Sport
- Hyundai Palisade
- Dan sebagainya
Namun keputusan akhir soal jenis mobil mewah belum final oleh pemerintah dan otoritas yang berwenang, agar aturan ini bisa tepat sasaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Ruas Tol Ini Digratiskan Selama Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
4 Zodiak Paling Beruntung 23 Februari 2026, Aquarius Hoki Berkat Satu Keputusan Ini
-
Pengamat Ungkap 7 Poin Perjanjian Indonesia-AS Berpotensi Ancam Ekonomi Nasional
-
Daftar 6 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran
-
Carlos Pena Bungkam Soal Gol Dianulir Saat Persita Tumbang di Markas Persib Bandung
-
Buku Tetsuya Kawakami: Menemukan Makna Literasi di Toko Buku Tua
-
Update Cedera Persib: Marc Klok Mulai Pulih, Alfeandra Dewangga Masih Pantauan Medis
-
Oppo Find X9s Batal Rilis di China, Fokus ke India? Ini Spesifikasi dan Bocoran Lengkapnya
-
Targetkan 53 Juta Wisatawan Aman, Askrindo Pastikan Pelancong di Jawa Tengah Terlindungi
-
Dijuluki The Next Reza Rahadian Gegara Film Tayang Tiap Bulan, Oki Rengga: Aku Malu!