TANTRUM - Pemanfaatan lahan kosong menjadi ruang terbuka hijau (RTH) terus dilakukan oleh Pemerinta Kota (Pemkot) Bandung.
Kini, Pemkot Bandung tengah membangun RTH di Kawasan Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal. RTH tersebut dibangun di lahan bekas penertiban bantaran sungai.
Di lokasi itu, Pemkot Bandung akan membangun sarana olahraga dan tempat pariwisata.
"Lahan publik dikembalikan lagi menjadi ruang dan kemanfaatan untuk publik. Ada tempat pariwisata dan sarana olahraga," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau kawasan Binong, ditulis Sabtu, 2 Juli 2022.
Ema berharap, hadirnya fasilitas ruang terbuka publik dapat meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat.
"Masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan dengan maksimal. Mudah-mudahan dengan difasilitasi seperti ini indeks kebahagiaan masyarakat akan meningkat," katanya.
Meski begitu, ada beberaap hal yang harus segera diperbaiki. Salah satunya yaitu dari aspek keamanan bantaran sungai.
"Meskipun ada beberapa hal yang harus segera diprogres. Contoh aspek keamanan di sekitar bantaran sungai. Kalau orang tidak konsentrasi bisa jatuh ke sungai, di PIPPK cukup berat kita dorong dari DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga)," ucapnya.
Sementara itu, Kepala DSDABM Kota Bandung, Didi Ruswandi mengatakan, pembangunan RTH di Kelurahan Binong merupakan tindak lanjut dari penertiban oleh Sektor 22 Citarum Harum.
Baca Juga: 7 Fakta Penemuan Mayat di Kali Pesanggrahan, Video Pelaku Seret Jenazah Viral
Saat ini, Didi mengaku telah mempercepat pengembangan kawasan yang telah ditertibkan menjadi kawasan wisata masyarakat dan sarana edukasi.
"Awalnya bangunan liar, dibereskan, disulap menjadi sarana wisata dan edukasi masyarakat," kata Didi
"Karena kalau ada ruang yang tidak terdefinisi kan itu bahaya ya bisa dikonotasikan negatif. Kita mempercepat untuk pengembangan kawasan yang telah diterbitkan," lanjutnya
Didi mengatakan RTH di Kelurahan Binong dibangun dilahan seluas 1367 meter. Akan ada beberapa fasilitas yang dibangun diantaranya track sepeda dan aquascape atau taman bawah air.
"Selain itu akan ada hutan kota cikapundung dan pengolahan air bersih," ucapnya.
Rencananya, RTH tersebut akan diresmikan tanggal 24 Juli 2022 dan akan dinamakan Ciko Arena 1 atau Cikapundung Kolot Arena 1.
Pembangunan RTH tersebut disambut antusias warga, salah satunya dari Royanto, ketua RW 06 kelurahan Binong.
"Alhamdulillah warga menyambut baik, kedepannya juga bisa dimanfaatkan warga. Selain itu juga ekonomi masyarakat bisa diberdayakan," katanya
"Mudah-mudahan bisa dikelola warga sekitar," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Tak Kecewa Persib Gugur di Piala Presiden 2022, Robert: Saatnya Fokus Liga 1
-
Secara Mengejutkan PSS Sleman Kalahkan Persib Bandung dan Lolos Semifinal Piala Presiden 2022, Seto: Kami Beruntung!
-
Pemprov Jabar Siapkan Enam Balai Rehabilitasi Narkoba
-
Berkas Perkara P21, Mantan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Disidang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan