TANTRUM - Tiga Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Baru (DOB) Papua telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Papua akan bertambah tiga provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, sejauh ini pembicaraan di Komisi II DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.
"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," katanya di Jakarta, Minggu (4/7).
Ia menegaskan, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai, jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja merambah kepada klaster-klaster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya daerah otonomi baru di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya.
Ia menjelaskan, merujuk pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 29 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga dilakukan melalui Perppu.
Ia mengingatkan, KPU boleh saja mengusulkan agar dilakukan revisi UU Pemilu, namun yang menentukan adalah DPR dan pemerintah.
"KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah," katanya.
Selain itu, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu akan membahas terkait penambahan anggaran Pemilu 2024 karena adanya penambahan tiga provinsi di Papua dan IKN.
Baca Juga: Rupa-Rupa: Asyik Jalan-jalan di Pameran Seni ARTJOG 2022 Expanding Awareness
Komisi II DPR akan menentukan waktu yang tepat untuk membahas berbagai hal terkait Pemilu 2024 bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Saat ini baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
"Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek