/
Senin, 11 Juli 2022 | 19:22 WIB
suara.com

Ia mengingkan, dalam Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan,  pengunduran diri tersebut tak menghentikan kasus gratifikasi yang diduga diterima Lili. 

"Pengunduran diri menghentikan proses etik. Namun tidak menghentikan gratifikasi," kata Akbar. 

KPK, kata ia, seharusnya bisa menjadi percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili. 

"Kalau ada dugaan gratifikasi harus segera ditindak baik terduga penerima dan pemberinya. Karena KPK adalah percontohan lembaga anti korupsi jadi jangan sampai kebobolan," kata Akbar.

Lili mengundurkan diri setelah muncul adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberian fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Load More