/
Rabu, 06 Juli 2022 | 09:04 WIB
suara.com

TANTRUM - Penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, Lai Bui Min akan menjalani dua tahun bui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Lai Bui Min merupakan terpidana dalam kasus suap proyek barang dan jasa di Pemkot Kota Bekasi.

"Selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti diberitakan suara.com, Rabu (6/7/2022).

Selain akan mendekam di penjara selama dua tahun, dalam putusan pengadilan Lai Bui Min dipidana denda sebesar Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Mahasiswa Sorot Kinerja Manajemen PT Krakatau Steel, Pembenahan Jawab Ekspetasi Publik?

Load More