TANTRUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan Rabu, 20 Juli 2022, sebagai batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di mana registrasi tersebut bisa dilakukan di situs resmi Online Single Submission (OSS) oss.go.id kemudian situs layanan.kominfo.go.id.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyebutkan bahwa tata kelola PSE lingkup privat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan kedua aturan itu, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE privat wajib mendaftar jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Keempat, PSE wajib daftar ke Kominfo jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Kelima, PSE menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Sebelum mengikuti pendaftaran, PSE harus terlebih dulu menyelesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin operasional atau komersial ke OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Berdasarkan dokumen resmi di situs Kominfo, PSE yang sudah menyelesaikan tahap di atas akan memperoleh nama pengguna (username), kata sandi dan tautan. Setelah itu, buka situs layanan.kominfo.go.id dan masuk dengan kata username dan kata sandi.
Baca Juga: Apa Beda Gejala Omicron Centaurus dengan Penyakit Musiman ?
Setelah masuk, cek data PSE yang ada di laman formulir. Data hanya bisa diubah melalui laman OSS. Lengkapi data-data yang diminta, setelah semua data telah dipastikan benar, klik kirim. PSE akan menerima email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE.
Pada email tersebut, klik tautan untuk memverifikasi dan melanjutkan pendaftaran. Setelah mengonfirmasi permohonan pendaftaran, PSE bisa mengecek status permohonan tersebut.
Setelah mendaftar, status yang muncul biasanya berupa "Menunggu TTD", artinya permohonan sedang ditandatangani secara elektronik. Setelah menunggu satu hari kerja, status akan berubah menjadi "Selesai" yang artinya permohonan disetujui. Setelah dinyatakan selesai, unduh Tanda Daftar PSE (TDPSE).
Mulai 21 Juli, Kominfo akan memberikan sanksi pada PSE yang belum mendaftar. Pada tahap pertama sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat, namun setelah itu para penyelenggara PSE diharapkan segera melakukan pendaftaran resmi melalui OSS.
"Kami ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Tersingkir di Australian Open 2026, Leo/Daniel Jadikan Kekalahan dari Liang/Wang Tolok Ukur
-
Sering Duduk Terlalu Lama? Ini 3 Skrining Urologi Wajib Dilakukan Pria Sebelum Usia 40
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
BBM Naik Tajam, Luthfi Siapkan Benteng Agar Harga Pangan Tak Ikut Meledak
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
LG OLED evo AI 2026 Meluncur, TV Terbaru Lebih Personal dan Bisa Terlindung dari Incaran Hacker
-
IHSG Melonjak ke Level 5.960 Jumat Pagi, Investor Serbu Saham-Saham Ini
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Tembus Perempat Final, Ana/Trias Berambisi Juara Australian Open 2026
-
Aura Tegang Warnai Latihan Terbuka Timnas Iran di Tijuana, Ada Apa?