TANTRUM - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan Elliana Wibowo yang diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Blue Bird menjadi salah satu pihak tergugat, menyampaikan bahwa Elliana Wibowo buka salah satu pemegang saham.
"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," sebut Surat Pernyataan yang disampaikan oleh manajemen Blue Bird kepada CNBC, dicuplik Kamis, 4 Agustus 2022.
Sebagai perusahaan terbuka, sebut surat tersebut, Blue Bird telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal.
Termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.
Dalam surat tersebut, manajemen Blue Bird juga menyampaikan akan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial.
Sehingga manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester I-2022.
Blue Bird menyatakan akan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," sebut surat tersebut.
Baca Juga: Baznas Koordinasi dengan Itjen Kemenag untuk Memastikan Pengelolaan Zakat Amanah
Seperti yang ramai diberitakan, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 11 triliun lebih.
Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, Senin (1/8/2022), gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.
Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.
Dalam berkas gugatan yang dikutip Senin (1/8), ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan.
Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat.
Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Jadwal Liga Italia Pekan ke-33: Napoli vs Lazio hingga AS Roma vs Atalanta
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Waspada Bahaya Hustle Culture: Hobi Overwork Terbukti Picu Penyakit Jantung di Usia Muda
-
14 Cara Mendapatkan Uang dari HP untuk Penghasilan Tambahan
-
Rangkaian Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tayang di TV, Segini Bayarannya
-
Borja Herrera Cetak Gol Tercepat Super League 2025/2026, Hanya Butuh Waktu 25 Detik
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Nestapa Gregor Samsa Si Manusia Kecoa dalam Metamorfosis Franz Kafka