/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:36 WIB
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. Suara.com Fakhri Fuadi

TANTRUM - Proses penfataran partai politik peserta pemilu akan berakhir pekan ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan 17 dari 22 partai politik yang mendaftar telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
 
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sebanyak 17 partai politik tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

"Sementara, 5 partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran)," ucap Hasyim.
 
Ia memaparkan, partai politik yang memiliki akun Sipol untuk tingkat nasional ada 42 partai dan lokal Aceh 8 partai. Dari 42 parpol nasional, lanjutnya 22 parpol sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke-10 tahapan pendaftaran.

"Berdasarkan surat yang disampaikan partai politik ke KPU RI, ada 10 parpol yang akan mendaftar pada Kamis (11 Agustus 2022) ada 1 parpol, kemudian Jumat (12 Agustus 2022) ada 7 parpol, Sabtu (13 Agustus 2022) ada 1 parpol, dan Minggu (14 Agustus 2022) ada 1 parpol," ujarnya.
 
Sementara pada Rabu, 10 Agustus 2022, menurut dia, 4 partai politik mendaftar ke KPU RI, yakni PSI, PAN, Golkar, dan PPP. PAN, Golkar, dan PPP hadir berbarengan mendaftar ke KPU sebagai partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Proses tahapan pemilu 2024 berlangsung hampur 20 bulan sampai nantinya penyelengaran Pilpres dan Pileg yang berbarengan dilanjutkan Pilkada Serentak 2024. 

Load More