/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:03 WIB
Pengisian bahan bakar (SPBU) Pertamina.

TANTRUM - Presiden Joko Widodo dalam sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD menegaskan, pemerintah mampu memberikan subsidi BBM, LPG, dan Listrik, sebesar Rp 502 triliun di tahun 2022.

Subsidi diberikan agar harga BBM di masyarakat tidak melambung tinggi. Selain itu, ekonomi berhasil tumbuh positif di 5,44 persen pada kuartal II tahun 2022. Neraca perdagangan juga surplus selama 27 bulan berturut-turut, dan di semester I tahun 2022 ini surplusnya sekitar Rp 364 triliun.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Pemerintah belum mengusulkan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Sampai hari ini belum ada usulan dari Pemerintah untuk menaikkan harga BBM, walaupun harga BBM di luar negeri itu sudah sangat tinggi,” ucap Puan Maharani dalam jumpa pers usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ia melanjutkan, pemerintah masih memberikan subsidi Rp 502 triliun untuk BBM. Akan tetapi, terkait dengan ada atau tidaknya dari usulan subsidi tersebut, DPR akan menunggu dari Pemerintah.

Puan menegaskan, usulan tersebut akan bergantung pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

"Apabila RAPBN dianggap tidak kuat untuk menahan laju dari perkembangan BBM secara global, maka tentu saja usulan itu nantinya akan diusulkan kepada DPR. Tetapi sampai saat ini belum ada,” kata Puan.

Load More