/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:51 WIB
SAMSAT Keliling (ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am)

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

2. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bicara Momen Peluk Dan Cium Ferdy Sambo Ke Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi

Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

- Bank BJB
- Bank BCA
- BANK BNI

Proses Pengesahan STNK

- DAERAH HUKUM POLDA JABAR

Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

- DAERAH HUKUM POLDA METRO JAYA (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)

Load More