TANTRUM - Fasilitas parkir di Indomaret dan Alfamart kerap menjadi perhatian publik. Apalagi di tengah isu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan BBM akhir-akhir ini. Sehingga membayar parkir terasa menambah pengeluaran.
Isu parkir gratis yang ternyata harus bayar ini misalnya marak diomongkan di Instagram. Harus bayar karena adanya tukang parkir, walaupun Indomaret dan Alfamart sudah memasang spanduk parkir gratis.
Keluh kesah warganet soal parkir gratis yang nyatanya bayar ini diungkap dalam bentuk chat di kolom komentar, caption, hingga meme kocak.
Salah satu meme, misalnya, diunggah instagram poles.super tentang dua orang yang naik motor tua, mampir ke Indomaret. Mereka mau mampir karena tidak ada tukang parkir.
Tetapi begitu keluar Indomaret, tiba-tiba motor tua mereka sulit dihidupkan. Dan tukang parkir pun datang.
Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral spanduk tentang parkir gratis di Indomaret Bekasi. Spanduk ini berbuny: “Parkir Gratis Khusus Konsumen Indomaret Apabila Ada Pihak Meminta Uang Parkir dan Anda Merasa Dirugikan Silakan Laporkan Pasal 368-371 KUHP Ke Polsek Terdekat”. Spanduk ini dilengkapi dengan nomor telepon polsek dan polres Bekasi.
Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.
Perlu diketahui, Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemerasan, bunyinya sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.
Baca Juga: Hasil Japan Open 2022: Apriyani/Fadia Dijegal Ranking 1 Dunia
Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tiarap! Eks Intel US Army Bongkar Jenis Drone Kamikaze Iran Bisa Hantam Jantung AS
-
Pelajaran Berharga tentang Waktu dari Buku Seni Mengelola Waktu
-
Jadwal Operasional BRI Selama Libur Lebaran 2026
-
Shalat Id dan Open House di Pakansari, Bupati Bogor Ajak Warga Bersilaturahmi
-
Beredar Foto Diduga Cindy Rizky Aprilia sebelum Oplas, Kebanting dengan Maissy
-
Antisipasi Krisis Global, Banggar DPR Minta Pemerintah Sisir Program Tak Mendesak di APBN 2026
-
Foto Vulgar Hasil Editan AI Viral, Freya JKT48 Batal Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
Karyawan SPBU Dibekap, Diikat, dan Dipukuli Komplotan Perampok
-
Pernyataan Resmi Excelsior: Musim Miliano Jonathans Berakhir Lebih Cepat Akibat Cedera ACL